news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rambu Lalu Lintas, Mengenal Instrumen Penting di Jalan

Konten dari Pengguna
25 Februari 2022 16:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rambu Lalu Lintas di Gerbang Tol. Foto: dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Rambu Lalu Lintas di Gerbang Tol. Foto: dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Rambu lalu lintas adalah salah satu instrumen penting di jalan. Rambu lalu lintas dapat ditemukan di seluruh dunia. Rambu ini penting untuk memberikan tanda bagi pengguna jalan raya
ADVERTISEMENT
Menurut KBBI, rambu lalu lintas adalah patok atau tiang yang berfungsi untuk memberikan tanda atau petunjuk yang ditempatkan di tempat tertentu untuk menghindari kecelakaan. Sedangkan, rambu lalu lintas menurut Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Lalu, seberapa penting rambu lalu lintas di jalanan? Berikut ini adalah ulasannya.

Pentingnya Rambu Lalu Lintas

Ilustrasi Rambu Lalu Lintas di Jalan. Foto: dok. Pribadi
Dilansir dari laman resmi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, rambu lalu lintas jalan merupakan alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan informasi seperti larangan, perintah, peringatan atau petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu lalu lintas penting untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kelancaran bagi pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
Rambu lalu lintas harus dibuat sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemasangannya harus dilakukan dengan benar dan tidak terhalang oleh apa pun sehingga dapat terlihat dengan jelas dan terbaca oleh pengguna jalan. Pemasangan rambu lalu lintas pula harus berada dalam jarak pandang dan waktu yang cukup untuk memberikan ruang reaksi bagi para pengguna jalan.
Rambu lalu lintas terdiri dari beberapa jenis dan bentuk. Bentuk-bentuk tersebut antara lain:
1. Bentuk Perintah
Informasi yang mengandung makna perintah wajib dipatuhi dan ditaati. Perintah adalah informasi yang bermaksud untuk menyuruh pengendara melakukan sesuatu ketika sedang berkendara. Rambu lalu lintas dengan bentuk perintah memiliki pengaturan yang jelas dan tegas. Rambu ini tidak boleh memiliki interpretasi lain. Rambu lalu lintas dengan bentuk perintah wajib ditaati oleh pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
2. Bentuk Larangan
Larangan adalah informasi yang memerintahkan supaya pengguna tidak melakukan suatu perbuatan ketika berlalu lintas sebab akan berakibat pada pengguna jalan lainnya. Rambu lalu lintas dengan bentuk larangan memiliki pengaturan yang jelas dan tegas. Rambu lalu lintas dengan bentuk larangan wajib ditaati oleh pengguna jalan.
3. Bentuk Peringatan
Peringatan merupakan informasi terhadap suatu kondisi di lingkungan lalu lintas. Contohnya, kondisi jalan yang rawan hingga berbahaya. Pengguna jalan wajib mewaspadai keadaan sekitar sesuai dengan rambu lalu lintas peringatan.
4. Bentuk Petunjuk
Petunjuk merupakan pemberitahuan dengan memberikan informasi yang mengarahkan ke sesuatu tertentu. Informasi yang diberikan biasanya berupa lokasi, tempat, arah, jarak maupun fasilitas-fasilitas yang ada di dekat jalan. Rambu lalu lintas ini bersifat panduan.
ADVERTISEMENT
Jika Anda melanggar salah satu rambu lalu lintas, Anda dapat dihukum sesuai dengan asal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(RFN)