
Halo warga Padang , sedang mencari informasi terkait jadwal SIM Keliling Padang? Selamat, Anda menemukan artikel yang tepat!
ADVERTISEMENT
Ya, jadwal SIM Keliling Padang ini sangat diminati oleh beberapa masyarakat karena selain mudah dijangkau, layanan ini juga tidak memerlukan waktu yang banyak ketika mengurusnya. Sangat berbeda sekali dengan mengurusnya di Satpas.
Untuk layanan SIM Keliling ini tidak berlaku untuk Anda yang ingin membuat SIM pertama kali. Karena layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM saja.
Lantas kapan saja jadwal layanan SIM Keliling untuk kota Padang ini? Berikut ulasannya untuk Anda yang dikutip dari samsatkeliling.info
Jadwal Lengkap SIM Keliling Padang Januari 2022
- 2 Januari bertempat di JI. Patimura. Pukul 08.30-13.00
- 3 Januari bertempat di Pondok. Pukul 08.30-13.00
- 3 januari bertempat di Kafe UJE BP Kuranji. Pukul 08.30-13.00
- 5 Januari bertempat di PO Family Raya Cengkeh. Pukul 08.30-13.00
- 6 Januari bertempat di Imam Bonjol. Pukul 08.30-13.00
- 7 Januari bertempat di SPBU Sawahan. Pukul 08.30-13.00
- 9 Januari bertempat Tugu Simpang Haru. Pukul 08.30-13.00
- 10 Januari bertempat Portal Indrarung. Pukul 08.30-13.00
- 11 Januari Simpang Kalumpang LB Buaya. Pukul 08.30-13.00
- 12 Januari bertempat MIC MEC Salon. Pukul 08.30-13.00
- 13 Januari bertempat di Simpang Ganting. Pukul 08.30-13.00
- 14 Januari bertempat di Pondok Ikan Bakar Aru. Pukul 08.30-13.00
- 16 Januari bertempat di Jembatan Siteba. Pukul 08.30-13.00
- 17 Januari bertempat di Kantor Camat Pauh. Pukul 08.30-13.00
- 18 Januari bertempat di Masjid Raya Ampang. Pukul 08.30-13.00
- 19 januari bertempat di Taman Melati. Pukul 08.30-13.00
- 20 Januari bertempat di Kantor Camat Bungus. Pukul 08.30-13.00
- 21 Januari bertempat di Lapangan Asrama TNI Tarandam. Pukul 08.30-13.00
- 23 Januari bertempat di SPBU Mata Air. Pukul 08.30-13.00
ADVERTISEMENT
Persyaratan dan Biaya Perpanjangannya
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pastikan Anda sudah membawa berbagai dokumen maupun kelengkapan yang diperlukan. Berikut dokumen yang perlu Anda siapkan :
- SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Fotokopi SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Bukti cek kesehatan yang dilakukan di lokasi
- Surat keterangan psikologi yang didapatkan di lokasi
- Formulir perpanjangan SIM yang dapat dilakukan pengisian di lokasi
Untuk memperpanjang SIM, Anda harus menyiapkan dana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, biaya perpanjangan SIM berbeda-beda, berikut harganya:
- SIM C Rp 75.000
- SIM A Rp 80.000
- SIM A Umum Rp 80.000
(HDZ)