STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong? Ini Jawabannya

Konten dari Pengguna
15 Agustus 2022 16:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK mati 2 tahun kendaraan jadi bodong. Foto: Dok Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK mati 2 tahun kendaraan jadi bodong. Foto: Dok Korlantas Polri
ADVERTISEMENT
STNK mati 2 tahun kendaraan jadi bodong? Itu pertanyaan yang sedang menjadi perbincangan belakangan hari ini. Sebab, banyak juga masyarakat yang salah mengartikan maksud tersebut. Lantas, apa jawaban dari pertanyaan itu?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah sebuah tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor dan tanda bukti kepemilikan yang sah terhadap kendaraan. STNK sendiri diterbitkan oleh Samsat yang menjadi tempat pelayanan penerbitan dan juga pengesahannya.
Jika mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK merupakan salah satu kelengkapan kendaraan yang wajib dibawa oleh pengendara. Maka dari itu saat berkendara Anda wajib dilengkapi STNK.
STNK harus dilakukan pengesahan setiap tahunnya bersama dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pada setiap lima tahun, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan STNK harus diperpanjang masa berlakunya bersama dengan pembayaran PKB lima tahunan.
Beberapa hari kebelakang ini, perbincangan seputar STNK mati dua tahun akan jadi kendaraan bodong ramai di masyarakat. Memang Polri sedang mengedepankan peraturan ini agar cepat berlaku, hanya saja masyarakat masih banyak yang salah paham. Berikut informasinya
ADVERTISEMENT

STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong?

Ilustrasi STNK mati 2 tahun kendaraan jadi bodong. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Sebenarnya regulasi ini sudah tercantum dengan jelas pada Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kendaraan yang terbukti menunggak PKB selama dua tahun berturut-turut akan dihapus data registrasi dan identifikasinya.
Namun perlu digarisbawahi bahwa STNK yang akan dihapus data registrasi dan identifikasinya adalah kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK lima tahun dan tidak membayar pajak dua tahun setelahnya. Dengan begitu, bagi Anda yang belum melakukan pembayaran PKB selama dua tahun, kendaraan Anda tidak akan diblokir.
Mengutip pernyataan dari Kakorlantas Firman Shantyabudi pada laman kumparanOTO, kepolisian berharap bahwa implementasi dari aturan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Maka dari itu, kini kepolisian sedang melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan regulasi ini.
ADVERTISEMENT
Firman menambahkan, dengan diberlakukannya regulasi ini, pihaknya berharap dapat menata kembali data kendaraan yang terdaftar pada Kantor Samsat. Dengan bantuan dari ketiga pembina Samsat, pemberlakuan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan ketaatan pajak masyarakat, memperbaiki pelayanan Samsat, dan juga meningkatkan pendapatan.
Meskipun regulasi ini hanya berlaku untuk kendaraan yang belum memperpanjang STNK lima tahun dan belum membayar pajak dua tahun, Anda harus tetap melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu. Selain menghindari sanksi administrasi, Anda juga telah melaksanakan tanggung jawab sebagai masyarakat.
Seperti itu informasi seputar STNK mati 2 tahun kendaraan jadi bodong atau tidak. Dengan mengetahui informasi ini, Anda diharapkan paham atas upaya pemerintah untuk memberlakukan regulasi ini. Jangan lupa untuk selalu taat membayar pajak.
ADVERTISEMENT
(AA)