Syarat Balik Nama Motor, Ikuti Prosesnya

Konten dari Pengguna
20 Mei 2021 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dokumen balik nama motor. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dokumen balik nama motor. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketika membeli motor bekas, Anda sebaiknya mengusahakan untuk mengurus pergantian nama kepemilikan.
ADVERTISEMENT
Prosedur ini biasa disebut dengan balik nama motor untuk mengubah identitas pemilik lama ke pemilik baru.
Balik nama motor sendiri penting dilakukan bila Anda menginkan kelancaran ketika mengurus hal-hal terkait motor.
Salah satunya ketika membayar pajak kendaraan, Anda tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama yang sesuai STNK.
Jika hendak mengurus balik nama, ada syarat-syarat yang wajib dibawa. Syarat-syarat ini berupa dokumen-dokumen yang harus disiapkan agar tidak bolak-balik ketika mengurusnya.
Berikut ini adalah syarat balik nama motor yang perlu Anda siapkan ketika berniat melakukan balik nama motor.

Syarat Balik Nama Motor

Berdasarkan situs indonesia.go.id, ada 4 dokumen persyaratan yang wajib dibawa saat melakukan balik nama kendaraan. Keempatnya adalah seperti yang disebutkan di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Bila sudah memastikan semua persyaratannya siap, Anda dapat segera mengurus balik nama motor. Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan
Cara Balik Nama Motor
Dalam melakukan proses balik nama, Anda akan melalui prosedur balik nama pada STNK dan balik nama pada BPKB. Di bawah ini adalah prosesnya:
Proses Balik Nama STNK Motor
Ilustrasi STNK motor. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
Pertama, Anda harus melakukan balik nama pada STNK. Kunjungi kantor Samsat dan datangi loket mutasi setibanya di sana.
Serahkan berkas KTP dan BPKB ke petugas yang ada di sana, lalu Anda akan diarahkan untuk melakukan cek fisik kendaraan.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Anda akan menerima surat hasil cek fisik. Serahkan surat ini kepada petugas untuk mendapatkan legalisirnya terlebih dahulu.
Berikutnya, datangi loket cek fiskal. Anda akan diminta mengisi formulir dan menyerahkannya kembali ke petugas. Tunggulah sampai nama Anda dipanggil.
Jika sudah dipanggil, Anda akan membayar biaya cabut berkas di kasir. Anda juga akan melunasi pajaknya jika ada tagihan yang belum dibayar.
Selesai pembayaran, kembali ke bagian mutasi dan serahkan semua dokumen persyaratan. Kelengkapan dokumen yang Anda bawa akan dicek petugas, kemudian ada formulir lagi yang akan Anda isi.
Anda kemudian akan membayar tagihan mutasi dan menerima dua rangkap kuitansi. Dua rangkap ini meliputi satu rangkap untuk petugas dan satu rangkap lagi untuk mengambil berkas STNK.
ADVERTISEMENT
Datangi lagi loket fiskal dan lakukan pembayaran sejumlah Rp 10.000 untuk menyelesaikan proses pencabutan berkas. Lalu, daftarlah untuk pengajuan pembuatan STNK baru.
Anda dapat pergi ke bagian mutasi untuk melakukannya dan serahkan semua dokumen persyaratan. Setelah pendaftaran, Anda harus menunggu sampai 2 hari selama STNK baru sedang dibuat.
Jika STNK sudah jadi, Anda akan kembali ke Samsat dan mendatangi loket mutasi. Tunjukkan tanda bukti bayar pembuatan STNK baru untuk ditukar dengan STNK atas nama Anda.
Proses Balik Nama BPKB
Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
Jika sudah memiliki STNK baru, berikutnya Anda harus membuat BPKB baru. Kunjungi Polda di wilayah Anda untuk mengurusnya dan siapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi STNK baru, BPKB lama asli dan fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik kendaraan legalisir, serta fotokopi kuitansi pembelian motor bekas.
ADVERTISEMENT
Setibanya di Polda, datanglah ke bagian Ditlantas. Anda akan menerima formulir penerbitan BPKB dan isilah secara lengkap. Serahkan juga berkas-berkas yang sudah Anda bawa.
Petugas kemudian akan mengecek kelengkapan formulir dan dokumen persyaratan.
Jika sudah lengkap, Anda akan diminta melunasi biaya pembuatan BPKB baru. Bayarlah tagihan ini di ATM yang tersedia di Polda atau sekitarnya.
Jika sudah dilunasi, kembali lagi ke loket balik nama dan serahkan bukti bayarnya. Untuk mendapatkan BPKB baru, Anda akan diminta menunggu sampai proses penerbitannya selesai pada tanggal yang ditentukan.
Ketika sampai pada tanggal selesainya, kembalilah ke Polda dan tunjukkan bukti bayar pembuatan BPKB beserta fotokopi KTP. Tunggulah sampai nama Anda dipanggil untuk menerima BPKB baru atas nama Anda.
ADVERTISEMENT
(RAS)