news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Syarat Balik Nama Motor, Ini Ulasan Lengkapnya

Konten dari Pengguna
24 Agustus 2021 13:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
ADVERTISEMENT
Membeli motor bekas merupakan solusi memiliki kendaraan roda dua dengan harga yang terjangkau. Hal ini bisa membantu pengaturan keuangan Anda agar tidak mengeluarkan biaya banyak untuk mempunyai kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Salah satu hal yang Anda ketahui saat setelah membeli motor bekas adalah balik nama kendaraan tersebut. Prosedur balik nama ini merupakan mengubah identitas pemilik lama ke pemilik baru. Nama kepemilikan kendaraan wajib diganti agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan seperti pencurian atau penggelapan.
Hal lainnya penting melakukan balik nama adalah saat ingin membayar pajak kendaraan, Anda tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama yang sesuai STNK. Cara balik nama motor sendiri bisa dilakukan dengan beberapa tahap oleh pemilik kendaraan.
Jika hendak mengurus balik nama, ada syarat-syarat yang wajib dibawa. Syarat-syarat ini berupa dokumen-dokumen yang harus disiapkan agar tidak bolak-balik ketika mengurusnya. Dilansir dari laman resmi Daihatsu Indonesia, begini syarat-syarat yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT

Syarat Balik Nama Motor

Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Proses balik nama ini dilakukan di Kantor Samsat terdekat dengan domisili Anda. Namun sebelum Anda pergi, lengkapi beberapa persyaratannya. Beberapa berkas penting yang wajib untuk dibawa di antaranya:
Cara Balik Nama Motor
Setelah beberapa persyaratan yang telah Anda persiapkan, selanjutnya ketahui cara balik nama motor. Seperti yang disebutkan di atas, proses balik nama kendaraan bermotor ini dilakukan di Kantor Samsat.
Jangan lupa untuk membawa berbagai berkas yang telah dipersiapkan sebelumnya. Untuk fotokopi KTP, STNK, dan BPKB bisa Anda jadikan satu dengan cara distaples dan dimasukkan ke dalam map.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, untuk berkas yang asli serta kuitansi dimasukkan ke dalam map yang terpisah. Perlu diingat, bahwa proses balik nama harus dilakukan di Kantor Samsat sesuai dengan domisili yang tertera di KTP.
Akan tetapi, jika Anda melakukannya di luar domisili, maka Anda harus mengurus proses cabut berkas di Kantor Samsat sesuai dengan domisili pemilik lama. Dalam melakukan proses balik nama, Anda akan melalui prosedur balik nama pada STNK dan balik nama pada BPKB.
Setelah Anda tiba di kantor Samsat sesuai domisili, lalu datangi loket yang ada di kantor tersebut. Serahkan berkas KTP dan BPKB ke petugas yang ada di sana, lalu Anda akan diarahkan untuk melakukan cek fisik kendaraan.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Anda akan menerima surat hasil cek fisik. Serahkan surat ini kepada petugas untuk mendapatkan legalisirnya terlebih dahulu. Berikutnya, datangi loket cek fiskal. Anda akan diminta mengisi formulir dan menyerahkannya kembali ke petugas. Tunggulah sampai nama Anda dipanggil.
Jika sudah dipanggil, Anda akan membayar biaya cabut berkas di kasir. Anda juga akan melunasi pajaknya jika ada tagihan yang belum dibayar. Selesai pembayaran, kembali ke bagian mutasi dan serahkan semua dokumen persyaratan. Kelengkapan dokumen yang Anda bawa akan dicek petugas, kemudian ada formulir lagi yang akan Anda isi.
Kemudian, Anda akan membayar tagihan mutasi dan menerima dua rangkap kuitansi. Dua rangkap ini meliputi satu rangkap untuk petugas dan satu rangkap lagi untuk mengambil berkas STNK. Datangi lagi loket fiskal dan lakukan pembayaran sejumlah Rp 10.000 untuk menyelesaikan proses pencabutan berkas.
ADVERTISEMENT
Lalu, daftarlah untuk pengajuan pembuatan STNK baru. Anda bisa pergi ke bagian mutasi untuk melakukannya dan serahkan semua dokumen persyaratan. Setelah pendaftaran, Anda harus menunggu sampai 2 hari selama STNK baru sedang dibuat.
Jika STNK sudah jadi, Anda akan kembali ke Samsat dan mendatangi loket mutasi. Tunjukkan tanda bukti bayar pembuatan STNK baru untuk ditukar dengan STNK atas nama Anda.
Jika sudah mendapatkan STNK baru, Anda juga wajib membuat BPKB baru. Kunjungi Polda di wilayah Anda untuk mengurusnya dan siapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi STNK baru, BPKB lama asli dan fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik kendaraan legalisasi, serta fotokopi kuitansi pembelian motor bekas.
ADVERTISEMENT
Setelah datang di Polda, datanglah ke bagian Ditlantas. Anda akan menerima formulir penerbitan BPKB dan isilah secara lengkap. Serahkan juga berkas-berkas yang sudah Anda bawa.
Kemudian, Petugas akan mengecek kelengkapan formulir dan dokumen persyaratan. Jika sudah lengkap, Anda akan diminta melunasi biaya pembuatan BPKB baru. Bayarlah tagihan ini di ATM yang tersedia di Polda atau sekitarnya.
Jika telah dilunasi, kembali lagi ke loket balik nama dan serahkan bukti bayarnya. Untuk mendapatkan BPKB baru, Anda akan diminta menunggu sampai proses penerbitannya selesai pada tanggal yang ditentukan.
Saat sampai pada tanggal selesainya, kembalilah ke Polda dan tunjukkan bukti bayar pembuatan BPKB beserta fotokopi KTP. Tunggulah sampai nama Anda dipanggil untuk menerima BPKB baru atas nama Anda.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan lengkap mengenai syarat balik nama motor beserta cara dan prosesnya. Semoga artikel ini membantu Anda dalam proses pengurusan balik nama motor.
(FOV)