news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Syarat Balik Nama Motor, Jangan Lupa dengan STNK dan BPKB

Konten dari Pengguna
21 Mei 2021 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kantor samsat tempat mengurus balik nama STNK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantor samsat tempat mengurus balik nama STNK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Balik nama motor adalah prosedur penting yang harus dilakukan ketika sebuah kendaraan berganti kepemilikan. Misalnya ketika membeli motor bekas, proses balik nama akan dilakukan untuk mengganti nama pemilik lama ke pemilik baru.
ADVERTISEMENT
Jika Anda baru saja membeli motor bekas, penting untuk melakukan proses balik nama. Ini akan memudahkan Anda mengurus beberapa hal, seperti membayar pajak kendaraan yang membutuhkan KTP sesuai STNK.
Untuk mengurusnya, ada syarat-syarat yang perlu disiapkan. Berikut ini adalah syarat-syarat ketika hendak mengurus balik nama motor.

Syarat Balik Nama Motor

Dilansir dari indonesia.go.id, syarat mengurus balik nama motor tidaklah rumit. Anda hanya perlu menyiapkan 4 dokumen berikut:
Nah, Anda kini sudah mengetahui persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya, Anda juga perlu mengetahui cara mengurus balik nama motor agar tak kebingungan. Berikut ini adalah informasinya
ADVERTISEMENT
Proses Balik Nama Motor
Ketika melakukan balik nama motor, Anda akan mengurus balik nama pada STNK dan BPKB. Untuk itu, Anda bisa mengikuti cara-cara di bawah ini:
Balik Nama STNK Motor
Ilustrasi STNK. (Foto: Muhammad Ikbal/kumparan)
Untuk mengurus balik nama motor pada STNK nya, Anda harus datang ke kantor Samsat. Segera datangi loket mutasi dan serahkan berkas KTP beserta BPKB lama ke petugas. Prosedur cek fisik akan dilakukan terhadap kendaraan Anda.
Jika sudah selesai, Anda akan mendapat surat hasil cek fisik. Berikan surat ini ke petugas untuk dilegalisir.
Selanjutnya, menuju ke loket fiskal. Anda akan diberi formulir, isilah dan serahkan kembali ke petugas. Tunggu sampai petugas memanggil nama Anda.
Saat giliran Anda dipanggil, Anda akan menuju kasir untuk membayar biaya cabut berkas. Anda juga akan menanggung pajaknya jika belum dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, datangi lagi bagian mutasi dan berikan dokumen persyaratan yang sudah Anda bawa. Petugas akan mengecek berkas-berkasnya lalu Anda akan diberikan formulis lagi untuk diisi.
Lalu, bayarlah tagihan mutasi dan simpan dua rangkap kuitansinya. Dua rangkap ini akan diserahkan satu rangkap untuk petugas dan satu rangkap lainnya untuk mengambil berkas STNK nantinya.
Kembalilah lagi ke loket fiskan dan membayar nominal Rp 10.000 dan proses pencabutan berkas akan selesai. Berikutnya jangan lupa mendaftar untuk mengajukan pembuatan STNK baru di bagian mutasi.
Serahkan dokumen-dokumen persyaratannya ke petugas. Bila sudah mendaftar, Anda diminta menunggu 2 hari selama proses pembuatan STNK baru.
Ketika STNK sudah selesai dibuat, datangi lagi kantor Samsat tepatnya ke loket mutasi. Serahkan bukti bayar pembuatan STNK baru untuk mengambil STNK yang sudah atas nama Anda.
ADVERTISEMENT
Balik Nama BPKB Motor
Ilustrasi BPKB kendaraan. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
Setelah STNK jadi, Anda akan mengurus balik nama pada BPKB nya. Untuk mengurus ini, Anda harus mendatangi Polda di bagian Ditlantas. Siapkan persyaratan yang diperlukan seperti fotokopi STNK baru, BPKB lama asli dan fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik kendaraan legalisir, serta fotokopi kuitansi pembelian motornya.
Sesampainya di bagian Ditlantas, Anda harus mengisi formulir penerbitan BPKB. Serahkan formulirnya jika sudah diisi beserta berkas-berkas persyaratannya.
Jika fprmulir dan berkasnya sudah lengkap, Anda akan menerima tagihan biaya pembuatan BPKB baru. Anda bisa membayar tagihan ini di ATM yang ada di Polda atau di sekitarnya.
Setelah membayar, kembalilah ke loket balik nama dan tunjukkan bukti pembayaran dari ATM. Anda kemudian akan diminta kembali lagi ke Polda sampai waktu yang ditentukan selama BPKB baru sedang diproses.
ADVERTISEMENT
Saat BPKB sudah jadi, Anda dapat kembali ke Ditlantas Polda dan menyerahkan bukti bayar pembuatan BPKB dan fotokopi KTP. Tunggu sampai nama Anda dipanggil untuk mengambil BPKB baru yang sudah atas nama Anda.
(RAS)