Syarat Balik Nama Sepeda Motor dan Caranya

Konten dari Pengguna
14 Februari 2022 15:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
ADVERTISEMENT
Ketika hendak membeli sepeda motor dengan keadaan bekas, Anda harus mempertimbangkan proses balik nama sepeda motor Anda. Hal ini dilakukan agar tidak perlu repot-repot melibatkan pemilik pertama ketika terjadi masalah pada administrasi sepeda motor di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
Selain itu, saat ingin membayar pajak kendaraan, Anda tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama yang sesuai STNK. Cara balik nama motor sendiri bisa dilakukan dengan beberapa tahap oleh pemilik kendaraan.
Nah untuk melakukan balik nama sepeda motor ini ada beberapa persyaratan yang harus di persiapkan agar tidak bolak-balik ketika melakukan pengurusannya.
Lantas apa saja syarat balik nama sepeda motor dan caranya? Berikut ulasannya untuk Anda.

Syarat Balik Nama Sepeda Motor

Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Untuk persyaratannya sendiri, dikutip dari laman resmi Daihatsu Indonesia, ada beberapa yang harus diperhatikan di antaranya:
ADVERTISEMENT

Cara Balik Nama Sepeda Motor

Setelah persyaratan di atas sudah terpenuhi, Selanjutnya ketahui juga mengenai cara balik nama sepeda motor. Perlu dicatat untuk pemrosesan balik nama ini dilakukan di Kantor Samsat. Untuk cara-caranya, di antaranya:
1. Proses balik nama STNK sepeda motor
Yang pertama, Anda datang terlebih dahulu ke kantor Samsat, lalu datangi loket yang ada di kantor tersebut. Serahkan berkas KTP dan BPKB ke petugas yang ada di sana, lalu Anda akan diarahkan untuk melakukan cek fisik kendaraan.
Lalu Anda akan mendapatkan surat hasil cek fisik. Lalu Anda serahkan surat tersebut ke petugas untuk mendapatkan legalisir. Lalu datangi cek fiskal dan Anda akan diminta mengisi formulir dan menyerahkannya kembali ke petugas dan menunggu hingga dipanggil.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya jika nama Anda dipanggil, Anda akan diminta untuk membayar biaya cabut berkas di kasir. Anda juga akan melunasi pajaknya jika ada tagihan yang belum dibayarkan sebelumnya. Selesai pembayaran, kembali ke bagian mutasi dan serahkan semua dokumen persyaratan. Kelengkapan dokumen yang Anda bawa akan dicek petugas, kemudian ada formulir lagi yang akan Anda isi.
Kemudian, Anda akan membayar mutasi dan menerima dua rangkap kuitansi. Dua rangkap ini meliputi satu rangkap untuk petugas dan satu rangkap lagi untuk mengambil berkas STNK. Datangi lagi loket fiskal dan lakukan pembayaran sejumlah Rp 10.000 untuk menyelesaikan proses pencabutan berkas.
Setelah itu daftarkan untuk pengajuan pembuatan STNK yang baru. Anda cukup pergi ke bagian mutasi untuk melakukannya dan serahkan semua dokumen persyaratan. Lalu Anda akan diminta untuk menunggu kurang lebih 2 hari.
ADVERTISEMENT
Jika STNK sudah jadi, Anda akan kembali ke Samsat dan mendatangi loket mutasi. Tunjukkan tanda bukti bayar pembuatan STNK baru untuk ditukar dengan STNK atas nama Anda.
2. Proses Balik Nama BPKB Motor
Nah, tidak cukup dari situ, Anda wajib membuat BPKB baru. Untuk caranya sendiri cukup datang ke polda di wilayah Anda untuk mengurusnya dan siapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi STNK baru, BPKB lama asli dan fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik kendaraan legalisasi, serta fotokopi kuitansi pembelian motor bekas.
Setelah datang ke Polda, Anda akan menerima formulir penerbitan BPKB dan isilah secara lengkap. Serahkan juga berkas-berkas yang sudah Anda bawa.
Kemudian, Petugas akan mengecek kelengkapan formulir dan dokumen persyaratan. Jika sudah lengkap, Anda akan diminta melunasi biaya pembuatan BPKB baru. Bayarlah tagihan ini di ATM yang tersedia di Polda atau sekitarnya. Setelah lunas, berikan bukti pembayaran tersebut. lalu Anda akan mendapatkan BPKB yang baru.
ADVERTISEMENT
(HDZ)