Syarat Balik Nama Sepeda Motor dan Prosedurnya

Konten dari Pengguna
6 April 2022 13:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
ADVERTISEMENT
Membeli sepeda motor dengan keadaan bekas memang sangat menguntungkan. Karena Anda bisa mendapatkan motor yang Anda inginkan dengan harga miring.
ADVERTISEMENT
Namun, dibalik harganya yang miring ini, Anda harus melakukan pengurusan balik nama sepeda motor. Lantas, apa sih balik nama sepeda motor ini?
Balik nama sepeda motor adalah sebuah penggantian identitas motor dari pemilik lama ke pemilik baru. Apakah hal ini diperlukan? Tentu sangat diperlukan.
Pasalnya dengan balik nama sepeda motor, Anda tidak perlu lagi melibatkan pemilik pertama ketika terjadi masalah pada administrasi sepeda motor di kemudian hari. Dan juga pada saat ingin membayar pajak kendaraan, Anda tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama yang sesuai STNK.
Cara balik nama motor sendiri bisa dilakukan dengan beberapa tahap oleh pemilik kendaraan. Untuk proses balik nama sepeda motor sendiri tentu ada persyaratan yang harus dibawa agar tidak bolak-balik ketika melakukan pengurusannya.
ADVERTISEMENT
Lantas apa saja syarat balik nama sepeda motor dan caranya? Berikut ulasannya untuk Anda.

Syarat Balik Nama Sepeda Motor

Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Untuk persyaratannya sendiri, dikutip dari laman resmi Daihatsu Indonesia, ada beberapa yang harus diperhatikan di antaranya:

Cara Balik Nama Sepeda Motor

Setelah persyaratan di atas sudah terpenuhi, Selanjutnya ketahui juga mengenai cara balik nama sepeda motor. Perlu dicatat untuk pemrosesan balik nama ini dilakukan di Kantor Samsat. Untuk cara-caranya, di antaranya:

1. Proses Balik Nama STNK Sepeda Motor

Yang pertama, Anda datang ke kantor Samsat, setelah itu datang ke salah satu loket. Lalu serahkan berkas persyaratan seperti KTP dan BPKB ke petugas yang ada di loket tersebut. Selanjutnya Anda akan diminta untuk melakukan cek fisik kendaraan.
ADVERTISEMENT
Lalu Anda akan mendapatkan surat hasil cek fisik. Selanjutnya serahkan surat tersebut ke petugas untuk dilegalisasi. Nah setelah itu Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan tunggu hingga dipanggil.
Dan jika nama Anda dipanggil, lalu Anda akan diminta untuk membayar biaya cabut berkas. Selesai membayar, kembali ke bagian mutasi dan serahkan semua dokumen persyaratan. Kelengkapan dokumen yang Anda bawa akan dicek petugas, kemudian ada formulir lagi yang akan Anda isi.
Kemudian, Anda akan membayar mutasi dan menerima dua rangkap kuitansi. Dua rangkap ini meliputi satu rangkap untuk petugas dan satu rangkap lagi untuk mengambil berkas STNK. Datangi lagi loket fiskal dan lakukan pembayaran sejumlah Rp 10.000 untuk menyelesaikan proses pencabutan berkas.
ADVERTISEMENT
Setelah itu daftarkan untuk pengajuan pembuatan STNK yang baru. Anda cukup pergi ke bagian mutasi untuk melakukannya dan serahkan semua dokumen persyaratan. Lalu Anda akan diminta untuk menunggu kurang lebih 2 hari.
Jika STNK sudah jadi, Anda akan kembali ke Samsat dan mendatangi loket mutasi. Tunjukkan tanda bukti bayar pembuatan STNK baru untuk ditukar dengan STNK atas nama Anda.

2. Proses Balik Nama BPKB Motor

Nah selanjutnya Anda akan diminta untuk membuat BPKB baru. Untuk caranya, Anda datang saja ke Polda. Untuk persyaratannya sendiri fotokopi STNK baru, BPKB lama asli dan fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik kendaraan legalisasi, serta fotokopi kuitansi pembelian motor bekas.
Setelah datang ke Polda, Anda akan menerima formulir penerbitan BPKB dan isilah secara lengkap. Serahkan juga berkas-berkas yang sudah Anda bawa.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Petugas akan mengecek kelengkapan formulir dan dokumen persyaratan. Jika sudah lengkap, Anda akan diminta melunasi biaya pembuatan BPKB baru. Bayarlah tagihan ini di ATM yang tersedia di Polda atau sekitarnya. Setelah lunas, berikan bukti pembayaran tersebut. lalu Anda akan mendapatkan BPKB yang baru.
(HDZ)