Syarat Bayar Pajak Motor Online Serta Layanannya di Jakarta

Konten dari Pengguna
21 Mei 2021 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak motor. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak motor. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Saat padatnya kegiatan sehari-hari, tak jarang sebagian masyarakat terus mencari cara bagaimana membayar pajak motor secara online.
ADVERTISEMENT
Nah, Anda yang tidak sempat ke Samsat untuk bayar pajak motor tidak perlu risau. Sekarang Anda bisa melunasi pajak motor atau PKB dengan cara online.
Bermodalkan smartphone, Anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan dari mana saja. Tidak perlu lagi khawatir terlambat membayar karena belum ada waktu datang ke Samsat.
Jika hendak membayar pajak motor via online, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Ini mencakup kriteria kendaraan yang bisa dibayar pajaknya dengan metode online.
Berikut ini adalah informasi mengenai syarat kendaraan dapat dibayarkan pajaknya melalui layanan online.

Syarat Bayar Pajak Motor Online

Dikutip dari situs NTMC Polri, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sementara untuk persyaratan dokumen, Anda hanya perlu menyiapkan STNK dan KTP Anda sebagai pemilik motor.
Setelah semua persyaratan Anda pastikan, selanjutnya Anda bisa mencoba menggunakan layanan bayar pajak motor online. Berikut ini informasinya.
Layanan Bayar Pajak Motor Online
Dikutip dari kumparanOTO, ada 2 layanan online yang bisa dimanfaatkan untuk membayar pajak kendaraan seperti berikut ini:
E-Samsat Daerah
Beberapa daerah kini sudah menyediakan layanan bayar pajak motor online. Contoh layanan e-Samsat yang sudah tersedia antara lain aplikasi Si-Ondel (Jakarta), aplikasi Sambat (Banten), Sambara (Jawa Barat), SAKPOLE (Jawa Tengah), dan situs e-Samsat Jatim.
Sebagai contoh, kami akan sajikan cara penggunaan layanan online ini melalui aplikasi Si-Ondel. Berikut adalah caranya:
Halaman registrasi Si-Ondel. (Foto: dok. Si-Ondel)
Layanan Go Service dari Gojek
ADVERTISEMENT
Anda juga bisa memanfaatkan layanan-layanan di luar yang disediakan pemerintah. Salah satunya adalah melalui aplikasi Gojek.
Gojek kini menyediakan layanan untuk membantu Anda membayar pajak motor. Layanan ini tersedia melalui menu Go Service yang bisa ditemukan di aplikasinya.
Ilustrasi layanan Go Service pada aplikasi Gojek. (Foto: dok. Gojek)
Pilih menu tersebut pada kolom layanan-layanan yang dimiliki Gojek. Setelah itu, Anda akan menemukan opsi perpanjang STNK.
Isilah data kendaraan Anda sesuai STNK secara lengkap. Pilih continue dan sistem akan mencarikan Anda kurir untuk menjemput dokumen persyaratannya.
Pada dasarnya, metode ini adalah metode biasa seperti halnya jika Anda sendiri yang ke Samsat. Hanya saja, kali ini Anda diwakili oleh kurir Gojek untuk mengurusnya.
Jika sudah selesai, kurir akan kembali kepada Anda untuk menyerahkan STNK perpanjangan yang sudah jadi. Mengenai pembayaran, gunakan dompet digital milik Gojek yaitu Gopay.
ADVERTISEMENT
Layanan Go Service sendiri masih terbatas di wilayah tertentu. Anda yang berdomisili di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok sudah bisa memanfaatkan layanan dari Gojek ini.
(RAS)