Syarat Perpanjang STNK Tahunan, Ini Caranya

Konten dari Pengguna
3 Juni 2021 21:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK. (Foto: Muhammad Ikbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. (Foto: Muhammad Ikbal/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anda yang memiliki kendaraan akan diwajibkan memegang STNK yang memuat informasi seperti identitas kendaraan hingga pajak kendaraan. STNK sendiri memiliki masa berlaku pajak yang harus diperpanjang setiap tahun.
ADVERTISEMENT
Penting untuk Anda melakukan perpanjang STNK dengan membayar pajak kendaraan bermotor sebeluh jatuh temponya. Anda bisa mengecek STNK kendaraan untuk mengetahui kapan harus melunasi pajaknya.
Untuk melakukan perpanjang STNK tahunan, Anda dapat mendatangi lokasi pembayaran di Kantor Samsat. Sebelum membayar, ada baiknya mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan.
Bagi Anda yang hendak memperpanjang STNK tahunan, berikut ini kami sajikan informasi mengenai syarat-syaratnya.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Dikutip dari situs resmi NTMC Polri, berikut ini adalah dokumen-dokumen persyaratan yang harus dibawa:
ADVERTISEMENT
Jika semua dokumen persyaran sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Samsat. Berikut ini adalah informasinya:
Cara Perpanjang STNK Tahunan
Dikutip dari situs resmi NTMC Polri, di bawah ini adalah cara memperpanjang STNK tahunan:
Namun, jika Anda cukup sibuk untuk mendatangi Samsat, tersedia metode online yang bisa dilakukan dari mana saja. Informasinya adalah sebagai berikut:
Perpanjang STNK Tahunan Online
ADVERTISEMENT
Ada 2 contoh layanan yang bisa Anda manfaatkan untuk perpanjang STNK tahunan secara online. Berikut ini adalah kedua layanan tersebut dikutip dari kumparanOTO:
E-Samsat Daerah
Setiap daerah kini memiliki layanan e-Samsat untuk membantu masyarakat melakukan perpanjang STNK tahunan. Salah satunya di Jakarta melalui layanan Si-Ondel.
Bila Anda warga Jakarta, bisa mengunduh aplikasi JakOne Mobile dan Si-Ondel. Kedua aplikasi itu akan digunakan untuk memperpanjang pajak STNK tahunan.
Pertama dari aplikasi JakOne Mobile, Anda akan melakukan registrasi untuk data kendaraan. Setelah itu, Anda akan menerima tagihan pajak yang bisa dibayarkan via ATM atau mobile banking.
Jika sudah dilunasi, Anda akan menerima kode verifikasi. Buka aplikasi Si-Ondel dan masukkan kode verifikasi itu.
halaman registrasi Si-Ondel. (Foto: dok. Si-Ondel)
Gunakan metode delivery untuk mendapatkan kurir yang akan mengantarkan STNK baru yang sudah diperpanjang ke alamat Anda.
ADVERTISEMENT
Selain di Jakarta, layanan e-Samsat lainnya yang tersedia adalah aplikasi Sambat (Banten), aplikasi Sambara (Jawa Barat), aplikasi SAKPOLE (Jawa Tengah), dan situs e-Samsat Jawa Timur.
Layanan Go Service dari Gojek
Selain layanan resmi pemerintah, Anda juga bisa menggunakan layanan yang disediakan pihak swasta seperti Gojek.
Caranya adalah dengan menggunakan menu Go Service yang tersedia di aplikasi Gojek. Setelah itu, Anda akan menemukan pilihan layanan perpanjang STNK.
Data kendaraan harus diisi secara lengkap dan sistem kemudian akan mencarikan kurir untuk menjemput dokumen perpanjang STNK, mengurusnya di Samsat, dan kembali ke Anda jika sudah selesai.
Cara ini sebenarnya sama seperti Anda membayar sendiri di Samsat, hanya saja Anda diwakili oleh kurir dari Gojek. Mengenai pembayaran, Anda bisa menggunakan dompet digital Gopay.
ADVERTISEMENT
(RAS)