Tak Perlu ke Satpas, Ini Cara Daftar Perpanjang SIM Online

Konten dari Pengguna
30 April 2021 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Halaman utama aplikasi Digital Korlantas Polri. (Foto: Reno Esnir/ANTARA Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Halaman utama aplikasi Digital Korlantas Polri. (Foto: Reno Esnir/ANTARA Foto)
ADVERTISEMENT
Saat ini, urusan memperpanjang SIM semakin dipermudah. Layanan SIM online kini sudah tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri.
ADVERTISEMENT
Cara mendaftarnya pun terbilang mudah, Anda hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut yang sudah tersedia di Play Store untuk pengguna Android.
Namun, pengguna iOS harus bersabar karena aplikasi ini masih belum tersedia di App Store.
Aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri sebenarnya menyediakan banyak informasi seperti informasi kendaraan, tilang elektronik, dan SIM. Untuk melakukan perpanjangan, Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Nasional Presisi atau SINAR pada menu SIM.

Cara Daftar Perpanjang SIM Online

Lalu, bagaimana cara mendaftar perpanjangan SIM secara online? Berikut adalah langkah-langah yang bisa Anda ikuti:
1. Mendaftar pada Aplikasi
Pertama, Anda harus melakukan pendaftaran atau registrasi pada aplikasi Digital Korlantas Polri yang sudah diunduh. Masukkan nomor handphone dan kode OTP akan dikirimkan via SMS, lalu masukkan kode tersebut di kolom yang disediakan.
ADVERTISEMENT
Anda kemudian akan masuk ke menu registrasi selanjutnya. Mulai dari pembuatan pin, buatlah pin angka 6 digit yang mudah diingat. Jika sudah, isilah data identitas diri antara lain nama lengkap, NIK, dan email aktif.
2. Verifikasi Pendaftaran
Langkah kedua, pendaftaran Anda akan diverifikasi oleh sistem yang terdiri dari dua tahap. Tahap pertama Anda akan diminta mengambil foto wajah untuk keperluan verifikasi KTP. Kemudian tahap kedua adalah aktivasi akun melalui link yang dikirim ke email Anda.
3. Mendaftarkan SIM yang Akan Diperpanjang
Jika identitas sudah diverifikasi, berikutnya Anda akan mendaftarkan SIM yang hendak diperpanjang. Pilih menu SIM lalu tentukan golongan SIM, seperti SIM A atau SIM C.
Selanjutnya masukkan nomor SIM di kolom yang ada. Lalu unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto Anda.
ADVERTISEMENT
4. Mendaftar Tes Kesehatan dan Tes Psikologi
Pada langkah ini, Anda dapat menggunakan menu e-Rikkes untuk melakukan tes kesehatan. Setelah menu dipilih, masukkan NIK dan swafoto diri Anda.
Kemudian, pilihlah dokter dan jadwal pemeriksaan yang tersedia. Anda akan mendapatkan kode booking untuk ditunjukkan pada saat tes kesehatan dan datanglah ke tempat yang sudah ditentukan kepolisian.
Sesudah tes kesehatan, lakukan pembayaran dengan virtual account Bank BNI yang bisa diselesaikan via ATM atau mobile banking. Hasil tes kesehatan akan terkirim otomatis kepada Anda di aplikasi.
Selanjutnya, Anda juga harus melakukan tes psikologi. Gunakan menu E-PPsi untuk melakukan pendaftaran. Sama seperti tes kesehatan, hasil tes psikologi juga akan otomatis terkirim ke akun Anda.
ADVERTISEMENT
5. Pilih Metode Pengambilan
Langkah terakhir, Anda perlu memilih wilayah Polda dan Satpas di daerah Anda. Lalu isi data rekening untuk keperluan pengembalian dana atau pembatalan jika diperlukan.
Kemudian pilihlah metode pengambilan yang Anda inginkan. Anda bisa memilihn mengambil sendiri secara langsung di Satpas, diwakilkan orang lain dengan surat kuasa, atau memanfaatkan layanan pengiriman dari PT Pos Indonesia.
Untuk menyelesaikan pendaftaran, lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM. Anda akan diberikan virtual account Bank BNI yang bisa Anda input di ATM atau mobile banking.
Itulah langkah-langkah mendaftar perpanjangan SIM secara online. Jika semua langkahnya sudah dilakukan, Anda tinggal menunggu SIM baru selesai dibuat. Jangan lupa untuk melakukan konfirmasi pada aplikasi ketika SIM baru sudah Anda terima. (RAS)
ADVERTISEMENT