Tarif Tol Dalam Kota Ketika Diberlakukannya Pengetatan Mobilitas

Konten dari Pengguna
14 Juli 2021 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jalan tol (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jalan tol (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) menginformasikan bahwa selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dilakukan pengaturan lalu lintas di beberapa ruas tol.
ADVERTISEMENT
Hal ini untuk mendukung pelaksanaan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyaratakat yang berkoordinasi dengan Satuan Polisi Jalan Raya (PJR).
Pelaksanaan pembatasan ini dengan melakukan pengaturan lalu lintas di beberapa lokasi akses keluar di Jalan Tol Dalam Kota.
Dilansir dari BPTJ info, Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Sutikno, S.H. mengungkapkan jika pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat diterapkan mulai 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 20 Juli 2021.
"Pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat ini akan mulai tanggal (3/7) pukul 00.00 WIB, hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta," ungkap Komisaris Polisi Sutikno.
Ilustrasi jalan tol (Foto: Pixabay)
Dalam pembatasan tersebut, BPTJ bersama Kepolisian mengatur lalu lintas di beberapa titik di Ruas Jalan Tol Dalam Kota, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Lalu lintas dari arah Cawang menuju Tomang
Pada Akses keluar Tebet dan Akses keluar Slipi akan dilakukan pemeriksaan kendaraan. Sementara Akses keluar Kuningan dan Akses keluar Semanggi akan dilakukan penyekatan total.
2. Lalu lintas dari arah Tomang menuju Cawang
Pada Akses keluar Slipi dan Akses keluar Cawang akan dilakukan pemeriksaan kendaraan. Sedangkan pada Akses keluar Senayan, Akses keluar Semanggi, dan Akses keluar Tebet akan dilakukan penyekatan total.

Tarif Tol Trans Jawa

Dikutip dari laman BPJT, tarif tol dalam Kota sendiri masih Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian tarif tol dalam kota di masa pengetatan mobilitas
- Golongan I: Rp 10.000
- Golongan II: Rp 15.000
- Golongan III: Rp 15.000
- Golongan IV: Rp 17.000
- Golongan V: Rp 17.000
(FOV)