Terlambat Bayar, Ini Perhitungan Denda Pajak Mobil

Konten dari Pengguna
20 April 2021 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pajak Kendaraan pada STNK. (Foto: Bagas Putra Riyadhana)
zoom-in-whitePerbesar
Pajak Kendaraan pada STNK. (Foto: Bagas Putra Riyadhana)
ADVERTISEMENT
Membayar pajak mobil merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Membayarnya pun harus tepat waktu sesuai tanggal yang tertera di STNK. Jika tidak, Anda sebagai pemilik bisa dikenakan denda karena terlambat membayar pajak mobil.
ADVERTISEMENT
Meskipun sudah diberi ancaman denda keterlambatan, tidak jarang terjadi pemilik tmembayar pajak mobil atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah jatuh tempo.
Oleh karenanya, ada perhitungan denda yang harus dipenuhi berdasarkan durasi keterlambatannya.
Jika hendak membayar PKB, Anda hendaknya sudah menyiapkan uang untuk dibayarkan termasuk besaran dendanya. Nah, untuk mengetahui besaran denda pajak kendaraan berikut ini adalah cara menghitungnya.

Perhitungan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Seperti yang telah dijelaskan, besaran denda pajak mobil Anda akan bergantung dari lamanya keterlambatan membayar. Berikut ini adalah rincian cara perhitungannya:
PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
ADVERTISEMENT
PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Untuk memudahkan Anda memahami cara menghitungnya, kami akan sajikan sebuah simulasi.
Misalnya pajak mobil Anda per tahun adalah Rp 1.630.000 dan Anda telah mengalami keterlambatan 6 bulan. Sementara itu, besaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) bisa Anda cek di https://www.jasaraharja.co.id/layanan/tarif-swdkllj. SWDKLLJ untuk kendaraan mobil ada beberapa tipe, jika mobil Anda merupakan kendaraan pribadi maka tergolong tipe DP yang merupakan mobil sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. Besarannya adalah Rp 140.000. Berdasarkan keterangan itu, maka perhitungan denda pajaknya adalah:
Rp. 1.630.000 x 25% x 6/12 + Rp 140.000 = Rp 343.750
ADVERTISEMENT
Setelah besaran denda diketahui, Anda berikutnya harus menambahkannya dengan PKB yang Anda bayarkan per tahun. Berdasarkan contoh di atas, total biaya yang harus dibarkan adalah:
Rp 1.630.000 (PKB) + Rp 343.750 (Denda) = Rp 1.973.750
Berdasarkan perhitungan denda di atas, besaran denda karena keterlambatan membayar pajak kendaraan bisa membuat Anda harus mengeluarkan uang lebih banyak. Terlebih jika keterlambatannya semakin lama, denda yang harus dibayarkan tentu menjadi lebih besar. Untuk menghindari denda, Anda hendaknya selalu membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. (RAS)