Tilang Kecepatan di Tol, Ini Poin yang Perlu Diketahui

Konten dari Pengguna
25 April 2022 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tilang kecepatan di tol resmi diberlakukan. Tindakan penilangan ini akan menggunakan sistem tilang elektronik. Penindakan dilakukan bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan yang diberlakukan di jalan tol.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Auto2000, tilang adalah sebuah kata yang sering dipakai untuk menunjukkan bahwa ada pengenaan pelanggaran lalu lintas dari pihak yang berwajib. Tilang adalah akronim dari kalimat “Bukti Pelanggaran Lalu Lintas”. Tilang sendiri telah menjadi kata baku dalam Bahasa Indonesia.
Tilang yang akan diberlakukan di tol adalah sistem tilang elektronik atau disebut dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dilansir dari laman BPJT PUPR, sistem tilang elektronik ini telah diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022. Lalu, apa saja yang perlu diketahui pengendara yang akan melakukan perjalanan di jalan tol untuk menghindari tilang? Berikut ini adalah ulasannya.

Yang Perlu Diketahui Tentang Tilang Kecepatan di Tol

Tol Trans Sumatera ruas Medan-Binjai yang dibangun PT Hutama Karya. Foto: Wendiyanto/kumparan
Sesuai dengan Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, batas kecepatan mobil di jalan tol adalah mulai dari 60 km/jam hingga 100 km/jam. Jika Anda berkendara melebihi kecepatan maksimal, Anda akan dikenakan tilang dengan sistem ETLE. Selain kecepatan, ETLE akan diberlakukan kepada kendaraan yang membawa muatan berlebih (overload).
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman Jakarta Smart City, sistem tilang elektronik adalah sistem yang memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawasnya. Jika kendaraan tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas, petugas yang memantau di ruangan monitor akan merekam dan mencatat pelat nomor kendaraan. Pemilik pelat nomor kendaraan tersebut akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut melalui bank dalam jangka waktu tujuh hari.
Dilansir dari laman kumparanOTO, Korlantas Polri bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) serta Jasa Marga memasang beberapa kamera pada ruas jalan Tol Trans Jawa. Total terdapat 22 speed cam pada ruas Tol Trans Jawa. Enam speed cam terbaru akan terpasang di ruas tol Jakarta-Cikampek, ruas tol Palimanan-Kanci, ruas tol Batang-Semarang, ruas tol Semarang-Solo, ruas tol Solo-Ngawi, dan ruas tol Ngawi-Kertosono.
ADVERTISEMENT
Untuk ruas Tol Trans Sumatera, Kepolisian Daerah Lampung bersama PT Hutama Karya memasang sistem ETLE.Kehadiran ETLE diharapkan mampu meningkatkan keselamatan dan keamanan masyarakat agar tidak melebihi kecepatan ketika melintas di jalan tol. Ruas jalan Tol Trans Sumatera menerapkan ETLE pada ruas tol Bakauheni tepatnya di KM 108 baik di jalur A dan jalur B.
Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, para pelanggar batas kecepatan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 5.Pelanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Cara Mengecek Tilang Kecepatan di Tol

Anda dapat mengecek apakah Anda terkena tilang elektronik atau tidak melalui laman resmi yang disediakan oleh pemerintah. Dilansir dari laman kumparanOTO, Anda dapat mengeceknya melalui laman etle-pmj.info. Berikut ini adalah langkah-langkah mengeceknya dengan mudah.
ADVERTISEMENT
(RFN)