Uji Emisi Kendaraan, Pengertian dan Syarat Kelulusannya

Konten dari Pengguna
30 Juli 2021 8:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk pemeriksaan uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk pemeriksaan uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sebagai upaya untuk meminimalisir polusi udara, pemerintah baru-baru ini mewajibkan uji emisi kendaraan yang beredar di Indonesia. Pengujian ini bertujuan untuk menjaga lingkungan hidup agar tidak terdampak peningkatan polusi serta menjaga kondisi kendaraan itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari situs resmi Suzuki Indonesia, uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus. Hal ini dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.
Pengujian tersebut mempunyai ketentuan khusus untuk beberapa jenis kendaraan yang lulus sesuai dengan kriterianya. Kelulusan uji emisi memberikan dampak yang baik untuk lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.
Dengan uji emisi, pemilik kendaraan bisa mengetahui kondisi kendaraannya, setelah diperiksa kondisi injektor, kadar gas buang mesin, sampai kadar sisa gas buang dari knalpot.

Manfaat Uji Emisi

Petugas menguji emisi gas buang pada mobil milik warga di Rawasari, Jakarta, Selasa (19/1). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Seperti yang dituliskan di atas, uji emisi ini bisa memberikan dampak baik di beberapa aspek salah satunya, yaitu lingkungan atau udara. Setelah melewati proses uji emisi akan diketahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang berpengaruh pada lingkungan.
ADVERTISEMENT
Apabila kadar buangan mesin memiliki jumlah yang melebihi batas maksimal, berarti kendaraan tersebut sedang dalam kondisi tidak baik. Pengujian ini juga bermanfaat untuk mengetahui ukuran kesehatan mesin kendaraan.
Jika kondisi sudah diketahui, maka pemilik kendaraan bisa melakukan upaya yang tepat untuk melakukan perawatan pada kendaraan yang dimiliki. Kondisi kendaraan perlu dirawat supaya lingkungan bisa bertahan dengan baik karena tidak menyebabkan polusi yang besar dari gas buangan kendaraan.
Syarat Lulus Uji Emisi
Uji emisi kendaraan memiliki standar kriteria yang wajib dipenuhi untuk kelulusannya. Syarat tersebut juga berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraannya. Ada berbagai jenis kategori yang dipakai untuk melakukan pengujian tersebut.
Seperti yang dijelaskan pada peraturan gubernur DKI Jakarta terkait dengan syarat lulus uji emisi, syarat ini dibagi menjadi beberapa jenis kategori. Setiap kategori ini memiliki nilai standarnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Misalnya untuk mobil berbahan bakar bensin dibagi menjadi dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007. Untuk mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3%, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5%.
Kategori lain berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3.5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yaitu diatas dan dibawah 2010. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40% sedangkan yang di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50%.
Sedangkan kategori untuk motor produksi di bawah tahun 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm. Sedangkan aturan untuk motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO nya maksimal wajib 4.5% dan hc nya 2000 ppm.
ADVERTISEMENT
Jadi, segera periksa kendaraan Anda dengan mengikuti uji emisi agar lingkungan tetap sehat dan kondisi kendaraan Anda juga tetap aman.
(FOV)