Suarakan RUU Perlindungan Pelajar ke DPR RI, PPI Turki Sampaikan 3 Masalah

PPI Turki
PPI Turki adalah organisasi pelajar yang berbentuk perhimpunan yang mewadahi seluruh pelajar dan mahasiswa Indonesia yang ada di Turki. PPI Turki berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
Konten dari Pengguna
7 November 2020 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari PPI Turki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Turki dan perwakilan PPI Dunia menyampaikan aspirasi RUU Perlindungan Pelajar di Luar Negeri kepada rombongan DPR RI di Istanbul. Tiga utusan pelajar, yaitu Staf Khusus Koordinator PPI Dunia Fajar Haqi, Ketua PPI Istanbul Adib Lutfi, dan Kepala Bidang Relasi dan Opini Publik PPI Dunia Fauzul Azhim menemui langsung Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dan rombongan.
ADVERTISEMENT
PPI Turki memberikan hasil kajian kepada Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dan rombongan di Istanbul (4/11)
PPI Turki berdialog membahas RUU Perlindungan Pelajar dengan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dan rombongan di Istanbul (4/11)
Fajar Haqi membuka diskusi dengan menyampaikan keresahan yang dialami oleh para pelajar Indonesia di luar negeri. Perwakilan pelajar menyoroti tiga aspek, antara lain, perlindungan pelajar pada saat keadaan kahar (force majeure), permasalahan agen pendidikan yang tidak bertanggung jawab, dan ideologi luar yang mengacam kebangsaan.
“Terdapat beberapa masalah yang dihadapi oleh pelajar di luar negeri, salah satunya ketika menghadapi situasi force majeure di negara pelajar tinggal, seperti kasus kudeta Turki pada 2016. Peristiwa itu berujung pada penangkapan dan pemutusan beasiswa para pelajar Indonesia yang diduga terafiliasi dengan pihak yang dituduh pemerintah sebagai aktor dari kudeta," kata Haqi.
Masalah kekinian dan meluas lainnya adalah agen-agen pendidikan yang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
“Makin ke sini, makin banyak agen pendidikan yang tidak bertanggung jawab kepada para kandidat pelajar yang dibawa. Hal itu membuat kerugian hingga puluhan juta dan membuat keresahan serta kekecewaan bagi para kandidat pelajar dan keluarga yang terdampak,” kata Haqi menjelaskan.
Permasalahan agen pendidikan dirasakan di banyak negara, seperti Tiongkok, Prancis, Mesir, Turki, Jerman, Arab Saudi, dan lainnya.
Masalah lain yang mengancam pelajar adalah ancaman ideologi radikalisme yang membahayakan negara dan juga pelajar.
“Beberapa tahun lalu, Turki menjadi gerbang pintu masuk WNI yang ingin menyebrang ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok ekstremis. Di antara WNI itu terdapat beberapa pelajar yang juga ikut bergabung akibat faktor ekonomi dan salah pergaulan. Bahkan ada di antaranya yang tewas mengenaskan,” kata Kepala Bidang Relasi dan Opini Publik PPI Dunia Fauzul Azhim.
ADVERTISEMENT
Belum Ada Payung Hukum yang Kuat
Permasalahan-permasalahan yang sering merugikan pelajar itu belum memiliki payung hukum yang jelas.
“Dari ketiga permasalahan tersebut, kami para pelajar yang terhimpun dalam PPI Dunia merasa perlu mendorong kehadiran RUU Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri sebagai peningkatan kepastian payung hukum bagi pelajar diaspora,” kata Fauzul.
Melalui keterangan tertulis, Wakil Direktur Penelitian dan Kajian PPI Dunia Gresika juga menyampaikan bahwa peraturan yang ada masih terbatas.
“RUU ini perlu dirancang. Saat ini, perlindungan pelajar masih sebatas Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) di mana batasnya baru pada kewenangan diplomatis yang tidak meliputi kewenangan pertahanan dan keamanan. Undang-Undang Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri kelak akan memperjelas prosedur perlindungan diaspora pelajar,” kata Gresika.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menganggap aspirasi RUU Perlindungan Pelajar itu bisa diteruskan pada focus group discussion (FGD) di DPR RI. Hasil dari FGD itu bisa menghasilkan kekuatan secara moral dan kualitas materi, sehingga aspirasi RUU bisa lebih kuat untuk diajukan.
Dia menambahkan perlu ada pertimbangan dari masyarakat atau para pelajar yang berada di Indonesia apabila para pelajar di luar megeri mengusulkan RUU ini.
Pimpinan Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menguslkan tiga saran. "Usulan itu bisa diteruskan kepada tiga hal. Pertama, bisa dibuatkan Undang-undangnya sendiri. Kedua, bisa dimasukkan ke dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang sudah ada. Ketiga, bisa dibuatkan berupa regulasi taktis supaya bisa lebih cepat dalam prosesnya,” kata Ace.
ADVERTISEMENT
Terkait ancaman ideologi kebangsaan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menganggap PPI bisa bekerja sama dengan BPIP.
“Permasalahan berubahnya ideologi para pelajar harus segera ditangani oleh berbagai pihak terutama dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang memiliki ruang gerak di ranah itu. Aspirasi ini bisa menjadi masukan yang sangat baik," kata dia.
Perwakilan pelajar berharap RUU Perlindungan Pelajar di Luar Negeri dapat masuk ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) pada 2022.
Ketua PPI Turki Usamah Abdurrahman berharap aspirasi ini bisa bermanfaat luas. "Kami percaya bila payung hukum perlindungan pelajar sudah kuat, manfaatnya bukan hanya dirasakan individu pelajar, tetapi juga kemajuan bangsa," ujar dia secara terpisah.
Aziz Syamsuddin menyatakan aspirasi dari PPI Turki dan PPI Dunia bisa memberikan sudut pandang lain. "Kajian ini akan memberikan pandangan-pandangan lain yang nantinya akan menjadi pertimbangan bagi DPR RI ke depan," kata Aziz.
ADVERTISEMENT
Dalam rombongan DPR RI di Istanbul ikut serta Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun, Puteri Komarudin, Anggota Komisi I Ilham Pangestu, Bobby Adithya Rizaldi, Anggota Komisi II Bambang Patijaya, dan beberapa staf khusus dan tenaga ahli.