Babak Baru Kasus Foto Editan Evi Apita Maya yang Digugat ke MK

Konten Media Partner
19 Juli 2019 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolase foto Evi Apita Maya dari kertas surat suara dengan salah satu foto unggahan Facebooknya. Foto: Tim Info Dompu
zoom-in-whitePerbesar
Kolase foto Evi Apita Maya dari kertas surat suara dengan salah satu foto unggahan Facebooknya. Foto: Tim Info Dompu
ADVERTISEMENT
Info Dompu - Kasus foto editan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya kini memasuki babak baru. Senator nomor urut 26 ini digugat calon senator yang kalah Prof Farouk Muhammad. Evi meraih suara terbanyak dan mengalahkan beberapa petahana termasuk Farouk Muhammad. Dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar KPU NTB pada Sabtu, 11 Mei 2019 nama Evi berada di peringkat pertama dengan meraih lebih dari 200 ribu suara dari semua calon DPD yang ada.
ADVERTISEMENT
Melejitnya perolehan suara Evi menimbulkan protes dari perwakilan saksi calon anggota DPD Farouk Muhammad, Syamsuddin. Seperti ramai diberitakan media di NTB, Syamsuddin memprotes dan menuding Evi menggunakan foto editan pada contoh surat suara sehingga terlihat lebih cantik dari aslinya. Dia menuding Evi melakukan rekayasa foto sehingga masyarakat terkecoh dan cenderung memilihnya, padahal sebelumnya masyarakat tidak mengenalnya. Syamsuddin meminta agar perolehan suara Evi dibatalkan dan mengancam akan melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kepolisian dan Bawaslu NTB.
Evi berfoto bersama masyarakat setelah berkegiatan bersama tim relawannya pasca terpilih sebagai anggota Senator. Foto: Facebook Evi Apita Maya
Kini kasus dugaan pemalsuan identitas diri tersebut sudah dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya Ketua KPU NTB Suhardi Soud menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan foto tersebut karena tidak ada kaitannya dengan jumlah suara dari calon yang sedang diplenokan. Komisioner Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth menyatakan, jika ditemukan ada pelanggaran seharusnya disampaikan sejak awal. Dia mempersilahkan untuk melaporkan kepada Bawaslu jika ada dugaan pelanggaran atas kasus tersebut.
Salah satu foto kegiatan Evi pasca terpilih sebagai Senator NTB yang di unggah di Facebooknya. Foto: Facebook Evi Apita Maya
Di akun Facebook-nya “Evi Apita Maya” pada 12 Juli 2019 Evi justeru terlihat foto-foto Evi dan tim relawannya yang sedang berkunjung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk membantu mengurus administrasi kependudukan secara gratis seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Evi juga terlihat bertemu dan berfoto dengan warga desa setempat. Dalam unggahannya Evi menyatakan bahwa kegiatan “Sosialita STREAM” (Sahabat, Teman, dan Relawan Evi Apita Maya), nama tim relawannya, sebagai ungkapan terima kasih atas keterpilihannya sebagai senator DPD dalam Pemilu lalu.
Evi saat menemui awak media di Gedung MK. Foto: Facebook Evi Apita Maya
Di Gedung MK Kamis (18/7) Evi Apita Maya kepada media menuding bahwa gugatan terhadap dirinya terlalu mengada-ada. Menurutnya wajar jika seseorang ingin terlihat dan tampil secara patut. “Masa harus pasang foto bangun tidur? Wajar kan orang berdandan,” ujarnya kepada sebuah media. Dia meyakini pihaknya akan memenangkan gugatan tersebut di MK.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dalam unggahan terbarunya di media sosial Facebook pada pukul 23.30 WITA, Evi menyampaikan rasa syukurnya karena telah melalui sidang kedua di MK. Ia mengatakan sekarang hanya menunggu jawaban dari hakim atas keberlanjutan kasusnya. Ia juga memohon doa dan dukungan para sahabat, teman, relawan dan masyarakat NTB agar kasus yang menimpanya dapat terselesaikan. Ungkapan tersebut disertai beberapa foto Evi bersama para awak media saat dia memberikan keterangan di Gedung MK.
Evi memberi pernyataan kepada media. Foto: Facebook Evi Apita Maya
“Alhamdulillah utk hari ini sidang ke dua di MK sudah selesai, utk sekarang ini kita hanya menunggu jawaban dr hakim MK lanjut atau tdknya tuntutan pak Faruk. Krn itu dengan segala kerendahan hati saya berharap kpd sahabat, teman, relawan dan khususnya masyarakat NTB utk sll mendoakan sy agar masalah ini secepatnya terselesaikan. InshaAllah akan indah pd waktunya.” Tulis Evi di akun Facebooknya.
ADVERTISEMENT
Kini unggahan yang belum sampai satu hari tersebut telah mendapat lebih dari 700 reaksi teman Facebook yang Evi miliki, ada yang hanya menyukai, ada yang memberi emotikon hati bahkan menangis. Unggahan tersebut juga mendapat lebih dari 300 komentar dengan pesan yang beragam, hampir seluruhnya memberikan dukungan semangat dan mengaminkan atas doa yang Evi sampaikan dalam unggahan tersebut.
-
Ilyas Yasin