Fakta Baru soal Pria yang Bakar Rumah Penyalur TKW di Dompu, NTB

Konten Media Partner
21 Februari 2020 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah penyalur TKW di Dompu dibakar
zoom-in-whitePerbesar
Rumah penyalur TKW di Dompu dibakar
ADVERTISEMENT
Info Dompu - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dompu, NTB mengungkap sejumlah fakta di balik kasus pembakaran rumah panggung milik Nurwahidah penyalur Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Dusun Rade Desa Bara Kecamatan Woja oleh AR (30), pada Minggu malam (16/2).
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatan pelaku keluarga menyimpan duka mendalam. Sebab peristiwa tersebut telah menyebabkan 1 orang tewas karena terbakar sedangkan dan 3 orang lainnya mengalami luka bakar serius.
Adapun korban jiwa Siti Afrah (52), dan tiga orang yang mengalami luka bakar serius yakni Niken Adriani (23) yang merupakan putri dari Nurwahidah (pemilik rumah), Siti Hajar (65),dan Ilyas alias Lia (26).
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, menyebutkan bahwa motif terjadinya aksi pembakaran rumah ini karena terduga pelaku kesal terhadap pemilik rumah yang diduga telah mengirim istrinya pelaku bernama Ayu Rosmiati untuk menjadi TKW ke luar negeri.
"Pelaku merasa kesal kepada Nurwahidah karena tidak memberitahukan keberadaan istrinya dan menduga telah disalurkan menjadi TKW," ujarnya.
Pelaku pembakar rumah
Dugaan tersebut, lanjutnya, dikuatkan karena sang istri meninggalkan rumah selama dua hari tanpa pesan. “Dalam waktu yang bersamaan pun Nurwahidah juga menghilang. Bahkan, hingga kini keduanya belum diketahui dimana dan handphone-nya juga tidak aktif," beber Kapolres.
Ilustrasi Kebakaran Foto: Pixabay
Kapolres juga menyampaikan fakta lain, saat pelaku hendak menyiramkan bensin untuk membakar rumah tersebut ternyata, salah satu korban luka bakar berusaha untuk mencegahnya dengan cara merangkulnya.
ADVERTISEMENT
“Namun korban tersebut ditendang, sehingga pelaku dengan mudah melaksanakan kehendaknya membakar rumah itu,” jelasnya.
Selain itu, keempat korban dengan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Bahkan status korban yang meninggal dunia adalah bibi (adik dari bapak pelaku).
Akibat perbuatannya tersebut, kini pelaku terancam pasal pembunuhan berencana yakni pasal 338 juncto pasal 340, dan pasal 351 ayat 3 jo pasal 351 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman paling sedikit 15 tahun dan seumur hidup pidana penjara.
-
Ardyan