Kajati NTB Ajukan Pembatalan Pernikahan Sesama Jenis yang Viral di Lombok

Konten Media Partner
17 Juni 2020 8:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajati NTB. Foto: Atriadi/Info Dompu
zoom-in-whitePerbesar
Kajati NTB. Foto: Atriadi/Info Dompu
ADVERTISEMENT
Info Dompu - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi mengajukan pembatalan pernikahan antara MUH dengan SU alias MIT. Seperti yang tersebar luas dan viral, pernikahan keduanya merupakan pernikahan sesama jenis, yaitu antara sesama lelaki.
ADVERTISEMENT
Pembatalan tersebut merujuk pada peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 pasal 26 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Kenapa jaksa mengajukan pembatalan? Karena kita, berlandaskan pada pasal 26, bahwa perkawinan boleh dibatalkan oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Sigit saat konferensi pers, Selasa (16/6).
Nanang menegaskan, pengajuan gugatan pembatalan pernikahan tersebut berdasarkan instrumen jaksa pengadilan negara, bukan jaksa penuntut umum.
Pihak kejaksaan secara resmi mengajukan gugatan pembatalan pernikahan tersebut pada Senin (15/6), bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mataram untuk diajukan kemudian kepada Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Barat.
Konfrensi pers Kejaksaan Tinggi NTB terkait pembatalan pernikahan sesama jenis antara MUH dengan MIT. Foto: Atriadi/Info Dompu
"Kami dari Kejaksaan Tinggi NTB dan Kajari Kota Mataram, mengajukan gugatan pembatalan perkawinan secara resmi, untuk dibatalkan nantinya di Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Barat," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara pernikahan antara warga Mataram dan Lombok Barat ini masih menjadi perbincangan. Pernikahan yang viral di media sosial tersebut di mana Mita bukanlah seorang perempuan. Namun, setelah diketahui oleh pihak keluarga dari MUH ternyata MIT adalah lelaki tulen.
Gugatan pembatalan pernikahan antara mereka pun sudah disetujui oleh pihak keluarga dari keduanya. Sehingga, Kejaksaan meyakini bahwa adanya pemalsuan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan administrasi lainnya oleh SU alias MIT sebelum keduanya melaksanakan pernikahan beberapa waktu lalu.
"Jaksa yakin bahwa MIT ini adalah SU, bahkan tanpa kita melakukan pengusutan secara langsung terhadap yang bersangkutan, bapaknya sendiri pun yakin bahwa MIT adalah SU," terang Nanang.
-
Atriadi
-------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
ADVERTISEMENT
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.