LBH Gurutani di NTB Sebut Komunikasi Sebagai Kunci Penyelesaian Perkara Damai

Konten Media Partner
16 Juli 2020 20:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor LBH Gurutani di Dompu, NTB. Foto: Ilyas Yasin/Info Dompu
zoom-in-whitePerbesar
Kantor LBH Gurutani di Dompu, NTB. Foto: Ilyas Yasin/Info Dompu
ADVERTISEMENT
Info Dompu - Kemampuan berkomunikasi menjadi kunci penyelesaian perkara secara damai sehingga para pihak tidak harus maju di peradilan. Karena itu kemampuan berkomunikasi tersebut sangat penting dimiliki oleh pengacara yang menangani perkara.
ADVERTISEMENT
Meski kemampuan melakukan mediasi itu merupakan satu profesi tersendiri, tapi pengacara sebaiknya harus membekali diri juga untuk menunjang kelancaran tugasnya ketika melakukan mediasi di peradilan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solidaritas Gurutani Kabupaten Dompu, Laksmana Adi Putra mengklaim, banyak kasus yang ditangani lembaganya berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi atau musyawarah tanpa harus maju di peradilan. Dikatakan, pendekatan tersebut lebih mampu menjaga suasana kekeluargaan di antara para pihak yang berperkara.
“Dalam berperkara, kalau lawyer yang satu berhasil memenangkan kasus maka pihak yang kalah akan jadi musuh. Nah, ini yang tidak kita inginkan. Kalau dalam mediasi semua pihak tidak emosi tentu lebih enak bicaranya,” ujarnya ketika ditemui di kantornya, Senin (13/7).
Ketua LBH Gurutani, Laksmana Adi Putra. Foto: Ilyas Yasin/Info Dompu
Menurutnya, pendekatan mediasi mengharuskan melihat satu perkara tidak hanya dari sudut padang korban (pelapor) tapi juga pelaku (terlapor), terlebih jika kasus yang melibatkan anak baik sebagai pelaku maupun korban.
ADVERTISEMENT
“Pelaku melakukan satu tindakan tentu ada alasannya. Nah alasan itu yang hendak kita gali dan dengarkan sehingga penyelesaiannya lebih enak,” ungkapnya.
Ketua Divisi Non-litigasi LBH SUG, Anna Novyana di tempat yang sama menyatakan, pendekatan mediasi membawa konsekuensi pihaknya harus bertemu dengan pihak lawan.
“Malah kami lebih sering ke rumah terlapor daripada pelapor,” ujarnya terkekeh.
Meski sempat dihantui ketakutan mendatangi pihak lawan, kata Anna, tapi akhirnya rasa takut itu harus disingkirkan karena tuntutan tugas.
“Ketika klien datang kepada saya berarti mereka mempercayakan masalahnya kepada kita sehingga saya harus kuat dan menyingkirkan rasa takut,” jelas pengacara perempuan pertama di Dompu ini.
Anna Novyana, Ketua Defisi Non-litigasi LBH Gurutani. Foto: Ilyas Yasin/Info Dompu
Selain itu, menurutnya, saat mendatangi lawan ia tidak datang sebagai pengacara untuk membela kepentingan tertentu tapi membela kepentingan masyarakat, termasuk terlapor. Dengan begitu maka kehadirannya juga dapat diterima secara terbuka oleh pihak lawan.
ADVERTISEMENT
“Saat mediasi di pengadilan pun suasananya akrab karena kami sudah membangun rasa kekeluargaan sebelumnya,” ujarnya.
Ditegaskan, kehadirannya hanyalah sebagai mediator yang akan menjembatani kepentingan pelapor maupun terlapor. Kata Anna, dia memperlakukan terlapor itu sama dengan pelapor.
“Jadi, seperti pelapor yang datang ke sini (kantor LBH, red) kami dengarkan dulu apa masalahnya dan maunya apa. Terhadap terlapor juga begitu, kita dengarkan cerita versi dia atau maunya dia seperti apa,” terang alumni Fakultas Hukum Universitas Mataram ini.
Karena kebanyakan menangani kasus perempuan, Anna mengakui rasa empati sebagai sesama perempuan banyak membantunya dalam tugas-tugasnya sebagai pengacara, termasuk sikap terbuka klien untuk menceritakan masalah yang sedang dihadapinya.
-
Ilyas Yasin