Pria di Dompu Bakar Rumah Penyalur TKW: 1 Orang Tewas, 3 Luka

Konten Media Partner
17 Februari 2020 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah dibakar di Dompu, NTB. Foto: Ardyan/Info Dompu
zoom-in-whitePerbesar
Rumah dibakar di Dompu, NTB. Foto: Ardyan/Info Dompu
ADVERTISEMENT
Info Dompu - Satu unit rumah panggung milik Nurwahidah penyalur Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Luar Negeri di Dusun Rade, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, NTB dibakar oleh seorang pria berinisial AR (30), Minggu tengah malam (16/2).
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian tersebut, seorang wanita bernama Siti Afrah (52) tewas terbakar, sedangkan tiga orang lainnya mengalami luka bakar.
“Saat ini ketiganya sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu,” kata Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, melalui Paur Subbag Humas AIPTU Hujaifah, Senin (17/2).
Adapun ketiga korban tersebut yakni, Siti Hajar (65), mengalami luka bakar di tangan dan kaki; Niken Ardiani (23) mengalami luka bakar hampir di seluruh tubuhnya; dan Ilyas alias Lia (26) mengalami luka bakar di tangan dan kaki.
Hujaifah menyebutkan kronologis kejadian tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi berawal dari istri pelaku, Ayu Rosmiati. Ayu diketahui keluar rumah dan tidak pulang sejak pagi.
“AR (Pelaku) mencurigai istrinya disembunyikan pemilik rumah dan akan dijadikan TKW ke Luar Negeri,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Mengingat kejadian yang sama, lanjut Hujaifah, pada dua tahun lalu pemilik rumah (Nurwahidah) pernah mencoba membawa istri kedua sang pelaku untuk dijadikan TKW.
Pelaku diamankan Polres Dompu. Foto: Ardyan/Info Dompu
“Namun saat itu dapat digagalkan pelaku dengan cara menghadang mobil yang membawa istrinya tersebut,” ungkap Hujaifah.
Lebih lanjut ia menceritakan, sebelum kejadian pembakaran rumah, sekitar pukul 21.00 WITA pelaku bersama dua orang temannya sempat menghentikan dan memeriksa beberapa unit bis malam dari Dompu tujuan Mataram. Kejadian tersebut di ujung Dusun Banggo Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa untuk mencari keberadaan istrinya, namun tak kunjung ditemukan.
Ditempat itu, terduga pelaku kemudian menghubungi Niken Ardiani, keluarga penyalur TKW, tersebut dengan tujuan menyuruh mereka segera turun dari rumah berbahan kayun itu karena ingin dibakar.
ADVERTISEMENT
“Sekitar pukul 22.50 WITA pelaku tiba di TKP. Dengan nada mengancam dan memerintahkan yang berada di rumah panggung tersebut agar turun,” jelasnya.
“Setelah itu, pelaku datang dengan dua botol bensin. Tanpa basa-basi dia pun langsung menyiramkan bensin tersebut, kemudian membakarnya,” tambah Hujaifah.
Setelah membakar pelaku langsung lompat dari rumah yang dikuti seorang korban bernama Ilyas. Api kemudian langsung membesar.
“Melihat api yang menyambar begitu cepat korban yang bernama Siti Afrah (52) naik ke atas rumah dengan tujuan menyelamatkan Niken Adriani. Namun naasnya dia sendiri tidak bisa menyelamatkan diri," lanjutnya.
1 kantong jenazah dibawa ke Polres Dompu. Foto: Ardyan/Info Dompu
Masyarakat yang melihat kejadian pembakaran rumah langsung menghubungi penjagaan Kepolisian Sektor Woja untuk memberitahukan kebakaran tersebut.
“Sekitar pukul 22.28 WITA, dua unit mobil Polres Dompu berupa Water Canon dan mobil tangki serta satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemda Kabupaten Dompu tiba di TKP dan api dapat dipadamkan,” paparnya.
ADVERTISEMENT
"Setelah api dipadamkan, pihak INAFIS Polres Dompu mengevakuasi korban meninggal dunia ke RSUD Dompu," sambungnya.
Setelah berhasil mengevakuasi korban meninggal dunia dan korban luka-luka. Kapolsek Woja kemudian mengumpulkan timsus Polsek Woja bersama personel Intelkam dan Reskrim memerintahkan agar fokus ke pencarian pelaku. Tak menunggu lama, sekitar pukul 00.30 WITA, Kapolsek Woja bersama timsus bergerak menuju Desa Jala Kecamatan Hu'u, tempat pelaku menyembunyikan diri.
Setelah dilakukan upaya penggeledahan dan pemeriksaan, pelaku pembakaran rumah ditemukan sedang bersembunyi di salah satu kamar rumah tersebut dan selanjutnya langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses hukum.
-
Ardyan