Tak Kunjung Usai, DPRD Minta 3 Hari untuk Selesaikan Sengketa Pilkades

Konten Media Partner
22 November 2019 5:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat dengar pendapat di ruang rapat umum kantor DPRD Kabupaten Dompu. Foto: Ardyan/Info Dompu
zoom-in-whitePerbesar
Rapat dengar pendapat di ruang rapat umum kantor DPRD Kabupaten Dompu. Foto: Ardyan/Info Dompu
ADVERTISEMENT
Info Dompu - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu dengan tim penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 bersama Panitia Pilkades Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu berjalan alot. Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Dompu, Muttakun, dan berlangsung di ruang rapat utama, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
Rapat ini membahas terkait dugaan kecurangan dan permintaan perhitungan ulang suara di TPS 4 Rasa Nggaro Desa Mangge Asi yang minta oleh salah Calon Kepala Desa (Cakades) yaitu Cakades nomor urut 5.
Hadir dalam rapat ini, lima orang Cakades Mangge Asi; Sekretaris Daerah (Sekda), Agus Buhari; Asisten Administrasi Pemerintahan dan Aparatur, Sudirman Hamid; Kepala DPMPD, Haeruddin; Kabag Pemdes DPMP, M Ali; Kabag Hukum, Furkan; Camat Dompu, Ketua BPD Mangge Asi; Ketua Panitia Pilkades dan Ketua KPPS 04 Desa Mangge Asi; dan Kepala Desa Mangge Asi; serta tim sukses (timses) masing-masing Cakades.
Berbagai pihak menghadiri rapat penyelesaian sengketa pilkades Dompu. Foto: Ardyan/Info Dompu
Dalam rapat tersebut, masing-masing Cakades diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya. Semua Cakades menyatakan keinginan yang sama yaitu meminta kepada tim penyelesaian sengketa dan DPRD Dompu untuk segera mungkin menyelesaikan permasalahan ini. Termasuk membuka kotak surat suara dan melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 4 tersebut.
ADVERTISEMENT
“Intinya kami sepakat harga mati peti itu dibuka dan dilakukan perhitungan ulang kembali,” kata Joni, Cakades nomor urut 5.
Dia menegaskan, kalau saja permintaan timsesnya tidak diindahkan maka kantor desa tidak akan pernah dibuka untuk selamanya. Sebelumnya, Selasa (19/20) kantor desa Mangge Asi disegel dan belum dibuka hingga hari ini oleh massa pendukung Cakades nomor urut 5. “Ingat kami telah melakukan penyegelan kantor desa, kalau saja diindahkan keinginan kami maka jangan harap kami akan membuka segel tersebut,” tegasnya.
Joni, Cakades Mangge Asi Dompu. Foto: Ardyan/Info Dompu
Joni pun menuturkan, jika tidak diindahkan maka tidak menutup kemungkinan di Desa Mangge Asi akan terjadi hal yang besar dan menggemparkan. Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Mangge, Asi Abdul Gani menjelaskan, selama proses dan tahapan pelaksanaan Pilkades, pihaknya sangat memegang teguh aturan dan makanisme yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah berusaha dan berupaya bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada,” ujarnya. Mengenai kecurigaan dan dugaan salah satu Cakades tersebut, katanya wajar-wajar saja.
“Biasa dalam semua kompetisi itu ada yang kalah dan ada yang menang. Mari kita berbesar hati dan legowo dengan hasil yang ada,” cetusnya.
Massa blokade jalan pada Senin (18/11) sebagai bentuk protes awal akan hasil Pilkades Mangge Asi. Foto: Ardyan/Info Dompu
Namun, dikatakannya lagi, karena masalah ini sudah sampai di meja panitia tingkat Kabupaten dan tim penyelesaian sengketa serta Komisi I DPRD. “Sepenuhnya kami serahkan putusannya pada unsur di atas. Apapun hasil dan rekomendasinya kami akan siap menjalakan dan melaksanakannya,” tegasnya.
Menanggapi masalah ini, salah satu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ahmadin mengatakan, pihaknya berharap masalah ini segera selesai dan masyarakat kembali hidup rukun. “Supaya masyarakat Desa Mangge Asi bisa kembali hidup rukun antara satu sama lain,” tandasnya.
Penyegelan Kantor Desa Mangge Asi pada Selasa (19/11). Foto: Ardyan/Info Dompu
Menutup pertemuan tersebut, Ketua Komisi I DPRD, Muttakun menyatakan, setelah pihaknya mendengarkan secara langsung pendapat dan pandangan semua Cakades yang ada, serta unsur anggota Komisi dan tim penyelesaian sengketa Pilkades. Maka, pihaknya meminta waktu paling lambat tiga hari untuk memutuskannya. “Kami akan membahas secara internal dan menyampaikan dulu hasil RDPU ini ke unsur pimpinan DPRD,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Muttakun menuturkan, proses penyelesaian sengketa ini perlu banyak pertimbangan yang matang dan penyatuan pemahaman antar anggota Komisi DPRD dan Tim Penyelesaian Sengketa. "Kami tidak ingin, hasilnya akan merugikan kepentingan orang banyak,” bebernya.
Ia menegaskan, dalam waktu 3 kali 24 jam atau selama 3 hari tim akan mengeluarkan keputusan.
-
Ardyan