Kanim Cilacap Sosialisasikan Aplikasi M-Paspor di 3 Kecamatan Kabupaten Banyumas

Kantor Imigrasi Cilacap
Pelayanan Publik
Konten dari Pengguna
4 Agustus 2022 20:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kantor Imigrasi Cilacap tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rabu (03/08) Kantor Imigrasi Cilacap yang pada kali ini diwakili oleh Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Agus Agnan dan TIM melakukan sosialisasi penerapan dan penggunaan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) di Kantor Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas.
Sosialisasi Aplikasi M-Paspor
Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan kemudahan pada Masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Paspor. Aplikasi ini memiliki banyak kelebihan dan fitur bagi penggunanya, oleh karena itu perlu mensosialisasikan kepada Masyarakat agar tidak ada kesalahan maupun kekeliruan dalam menggunakan aplikasi ini. Jadi, sebelum pemohon datang ke Kantor Imigrasi Pemohon diharuskan mengunduh aplikasi M-Paspor dari Play Store atau App Store di Handphone pemohon.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Pemohon mendaftar akun terlebih dahulu dan kemudian mengajukan permohonan paspor dan Pemohon juga dapat mengunggah dokumen persyaratan serta memilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan yang di inginkan. Selanjutnya pemohon dapat melakukan pembayaran melalui ATM (BRI, BNI, BCA, Mandiri) atau melalui aplikasi DANA, Tokopedia, Bukalapak, dan juga melalui Kantor Pos atau Indomart
Kemudian TIM melanjutkan kunjungan untuk mensosialisasikan terkait Aplikasi M-Paspor ke Kantor Kecamatan Wangon dan Kantor Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas. Dari kunjungan ini TIM mendapat sambutan positif serta akan dibantu dalam mensosialisasikan kembali kepada Masyarakat Kabupaten Banyumas mengenai penggunaan Aplikasi M-Paspor yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.