2 Kg Narkoba dari Kalbar dan Kalsel Gagal Edar di Kalteng

Konten Media Partner
16 Maret 2022 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto saat menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto saat menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Polda Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan dua kilogram narkotika jenis sabu dari 12 tersangka di tiga wilayah berbeda.
ADVERTISEMENT
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan selama bulan Januari hingga Februari 2022.
"Untuk barang bukti narkobanya sebanyak 2.059,71 gram. Tersangkanya ada 12 orang," ujar Nanang Avianto, Rabu (16/3).
"Hasil pengungkapan tersebut diantaranya, di Kota Palangka Raya satu kasus dengan satu tersangka, barang bukti 48,39 gram), Kab. Kotawaringin Timur lima kasus dengan tujuh tersangka, barang bukti 1.433,37 gram, dan Kab. Lamandau satu kasus dengan tiga tersangka, barang bukti 577,95 gram," tambah jenderal bintang dua tersebut.
Irjen Nanang mengungkapkan bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut berasal dari Pontianak dan Banjarmasin yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng yang didampingi Kabidhumas Kombes Pol. Eko Saputro menambahkan dalam press release kali ini, Kapolda juga menyampaikan pengungkapan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba bulan januari 2022, dengan tersangka S.
"Dari hasil tersebut, setidaknya aparat berhasil mengamankan, satu unit mobil," tutupnya.