3 ABK Kapal Pesta Sabu di Dalam Kapal Diamankan Polisi

Konten Media Partner
21 Agustus 2019 22:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketiga pelaku pesta sabu di dalam kapal di amankan di Satres Narkoba Polres Kobar. (Foto: Polres Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Ketiga pelaku pesta sabu di dalam kapal di amankan di Satres Narkoba Polres Kobar. (Foto: Polres Kobar)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Tiga orang pemuda yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) berinisial MM (21), RA (19) dan TA (17) terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) lantaran tertangkap tangan menggunakan sabu di sebuah kapal Dholpin.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Kasatnarkoba Polres Kobar Ipda Juan Rudolf Wagiu menuturkan, penangkapan ketiganya bermula saat anggota Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polri sedang melakukan patroli pada Senin (19/8) pukul 00.30 WIB dan mencurigai sebuah kapal Dholpin yang singgah di perairan Sungai Sekonyer.
"Ketika dilakukan pengecekan ke dalam kabin kapal, ketiga tersangka tengah menggunakan sabu. Lalu dilakukan penggeledahan di dalam kapal dan ditemukan 1 buah botol plastik warna putih bertuliskan Lotte di dalamnya terdapat 4 paket yang diduga sabu dengan berat kotor 1,08 gram yang terletak dilantai dan 1 paket yang diduga sabu 0,47 gram ditemukan dibawah kursi santai," ujar Juan.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan pada kamar yang ditempati oleh tersangka MM (21) dan ditemukan barang bukti dibawah kolong tempat tidur berupa 1 paket yang diduga sabu dengan berat kotor 0,42 gram.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ketiga tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah botol plastik warna putih bertuliskan Lotte, 6 paket yang diduga shabu dengan berat kotor keseluruhan 2,98 gram, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca di dalamnya masih terdapat sisa kerak sabu, 3 buah korek api gas, 2 buah sendok terbuat dari sedotan diamankan Polres Kobar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. "Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Joko Hardyono)