3 Tersangka yang Palsukan Rapid Test Antigen di Kotim Ternyata Konsultan PBS

Konten Media Partner
26 Januari 2021 15:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Polisi: Alasan 3 Tersangka yang Memalsukan Surat Rapid Test Tersebut karena Tidak Mau Ribet Ketika Bepergian

Polres Kotim saat menggelar jumpa pers terkait kasus pemalsuan surat rapid test antigen oleh 3 tersangka. (FOTO: Dokumen Polres Kotim).
zoom-in-whitePerbesar
Polres Kotim saat menggelar jumpa pers terkait kasus pemalsuan surat rapid test antigen oleh 3 tersangka. (FOTO: Dokumen Polres Kotim).
ADVERTISEMENT
SAMPIT- 3 tersangka yang memalsukan surat rapid test antigen di Sampit, kotawaringin Timur ternyata konsultan pada Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotawaringin Timur. Alasan pemalsuan surat bebas COVID-19 yang dilakukan tersangka MM, SY dan MAK tersebut cukup sepele yakni tidak mau ribet ketika bepergian.
ADVERTISEMENT
“Mereka ini konsultan dan punya uang, tetapi karena tidak mau ribet akhirnya memalsukan surat rapid test antigen,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (25/1).
Ke-3 tersangka yang kerap kali pulang pergi Sampit-Surabaya tersebut pernah menggunakan surat rapid test palsu pada beberapa waktu lalu. Akan tetapi aksi mereka lolos atau tidak ketahuan pihak berwenang.
“Pada Desember 2020 lalu, mereka pernah menggunakan surat rapid test palsu dan berhasil lolos,” ujar Kapolres.
Aksi mereka baru ketahuan ketika pada 24 Januari 2021, tersangka MM bersama istrinya saat berangkat dari Sampit menuju Surabaya. Dalam pemeriksaan di Bandara H.Asan Sampit oleh pihak Kantor Kesehatan Bandara(KKP) baru diketahui kejanggalan surat rapid test antigen yang dikantongi tersangka MM dan istrinya.
ADVERTISEMENT
Adapun kejanggalan yang ditemukan tersebut yakni pada lembar pertama surat tersebut tertulis rapid test antigen namun pada lembar kedua tertulis antibodi dan terdapat kesamaan nomor surat dengan nama yang berbeda. Selain itu, saat dikonfirmasi kepada pihak Apotek yang mengeluarkan surat tersebut diketahui bahwa surat rapid test tersebut palsu.
Usai diketahui adanya kejanggalan dari tersangka MM, pihak KKP langsung melaporkan kepada Satreskrim Polres Kotim untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, surat rapid test tersebut ternyata dilakukan oleh MM bersama dua tersangka lainnya yakni SY dan MAK. Mereka memalsukan surat tersebut hanya untuk keperluan pribadi.
Dalam kasus ini 3 tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, istri MM yang juga diamankan oleh tim KKP hanya dijadikan sebagai saksi, karena sama sekali tidak mengetahui perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh suaminya.
ADVERTISEMENT