3 TKA Asal Cina yang Kecelakaan Kerja di Kapuas Diduga Ilegal

Konten Media Partner
16 Juli 2021 11:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadisnakertrans Provinsi Kalteng, Rivianus Syahril Tarigan.
zoom-in-whitePerbesar
Kadisnakertrans Provinsi Kalteng, Rivianus Syahril Tarigan.
ADVERTISEMENT
KAPUAS-Kecelakaan kerja di PT Mineral Palangkaraya Prima (MPP), Kapuas, Kalimantan Tengah, yang menyebabkan 1 orang warga lokal tewas dan 3 Tenaga Kerja Asing (TKA) luka berat, mendapat sorotan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Kepala Disnakertrans Kalteng Rivianus Syahril Tarigan saat dihubungi via WhatsApp mengatakan 3 WNA asal China itu tak terdata pada data TKA online.
"Mereka tidak terdata pada data TKA online kami," ujar Tarigan, Kamis (15/7).
Selain tidak terdata, perusahaan MPP yang bergerak di bidang pengolahan pasir kuarsa itu tak pernah membuat laporan ke Disnakertrans tentang adanya TKA yang bekerja disitu.
“Perusahaannya pun belum memenuhi wajib lapor ketenagakerjaan. Kami sudah cek, tetapi tidak menemukan data perusahaan ini di data wajib lapor ketenagakerjaan," ujar Tarigan.
Menurut Tarigan, lazimnya perusahaan apa pun yang membawa dan mempekerjakan TKA harus melapor keberadaan tenaga kerjanya.
“Kami sama sekali belum mengetahui bentuk perizinan dan aktivitas dari perusahaan ini,” tegasnya
ADVERTISEMENT
“Yang kedua mengecek keberadaan tenaga kerja asing di sana itu kita serahkan kepada instansi lainnya,” tambahnya.
Saat ditanyakan apakah 3 TKA itu ilegal, Tarigan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi kembali.
“Yang jelas terkait adanya tiga warga Tiongkok yang menjadi korban belum ada masuk di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah. Kita harap ini tidak terjadi, apalagi sampai adanya kecelakaan kerja yang sampai meninggal dunia,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa kecelakaan kerja yang terjadi di PT Mineral Palangkaraya Prima (MPP), Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah itu terjadi pada Selasa (13/7). Dalam peristiwa itu, 1 orang warga lokal bernama Albar (30) tewas, sementara 3 warga asing asal China luka berat.
ADVERTISEMENT
3 TKA yang mengalami luka berat itu yakni Ya Hanxuan, Feng Quankun dan Chen Bibo asal Negara Tiongkok. Mereka dirawat di Rumah Sakit Siloam, Palangka Raya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro menjelaskan, kecelakaan itu berawal dari runtuhnya salah satu bagian bangunan pabrik corong penampung pasir yang belum jadi.
Berdasarkan hasil olah TKP sementara ditemukannya bahwa konstruksi bangunan itu tidak dibuatkan fondasi khusus untuk tiang tetapi hanya diletakan di atas lantai dengan lengkapi plat besi dg tebal 1,2 cm, panjang dan lebar 60 cm x60 cm serta tidak dilengkapi dengan baut.
Kemudian, Jarak antara tiang satu dengan yang lainnya 3 M x 5,6 M, semua kerangka besi yang menghubungkan antara tiang satu dg yang lainnya tidak menggunakan baut melainkan hanya di las saja serta lebar corong atas yang roboh 5 m dan kedalaman corong 5, 25 m yang didalam corong masih terdapat sisa pasir.
ADVERTISEMENT