4 Pemuda Mabuk di Murung Raya, Kalteng, Tega Perkosa Seorang Siswi SMP

Konten Media Partner
16 Februari 2020 21:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keempat tersangka yang memerkosa anak di bawah umur usai ditangkap polisi.
zoom-in-whitePerbesar
Keempat tersangka yang memerkosa anak di bawah umur usai ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Minuman keras baik berlabel maupun tidak selalu berujung mabuk jika dikonsumsi berlebihan. Berada di bawah pengaruh alkohol, kejahatan apa pun bisa dilakukan oleh karena kehilangan kesadaran diri.
ADVERTISEMENT
Kali ini empat pemuda yang dipengaruhi alkohol nekat memperkosa Mawar (15) di sebuah kebun karet di Jalan PDAM Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kejahatan seksual yang dilakukan secara bergilir oleh para tersangka itu berawal ketika korban melewati lokasi mereka meneguk minuman keras.
"Jadi korban pas lewat akhirnya mereka ajak untuk ikut minum. Tetapi korban menolak. Setelah mereka mabuk, korban dibawa ke kebun karet lalu diperkosa secara bergilir," ujar Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro, Minggu (16/02).
Persetubuhan yang dilakukan secara paksa dan bergilir tersebut sempat mendapat perlawanan dari korban. Dia berteriak, meronta hingga menangis di tengah kebun karet.
"Korban memang tidak bisa berbuat apa-apa, tetapi teriakannya didengar oleh salah seorang warga bernama S yang rumahnya tidak jauh dari TKP," ujar Kapolres.
ADVERTISEMENT
"Korban yang merupakan siswa SMP tersebut mengisahkan kejadian yang menimpanya kepada saksi lalu melaporkan kepada pihak kepolisian setempat," tambahnya.
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
Usai mendapat laporan pada Senin (10/02) baik, pihak kepolisian Polsek Permata Intan maupun Polres Murung Raya bergerak cepat memburu keempat pelaku kejahatan seksual tersebut. Keempatnya ditangkap bersama barang bukti pada (14/02) dan bahkan ada yang masih berada di bawah umur.
"Keempat tersangka yang kita amankan yaitu Roni (20), Edi (32), S (16) dan A (14). Sementara barang bukti berupa BH, celana dalam, arak tradisional dan lainnya," terang Kapolres.
Terhadap para tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif dan akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.