Aksi Pencurian Libatkan Anak di Bawah Umur di Kalteng Dibongkar Polisi

Konten Media Partner
25 November 2020 20:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Ketiganya merupakan anak dibawah umur. Namun dalam melakukan aksinya para pelaku ini tergolong cukup cerdik dan sudah terorganisir baik dalam pembagian tugas maupun cara bertindak.

Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT- Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan tiga orang sindikat pembobol rumah dan toko serta satu orang pelaku penadahan, Senin (24/11) siang.
ADVERTISEMENT
Keempat orang tersebut sebelumnya telah melakukan aksi tindak pidana mereka di wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dani mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan kasus pembobolan sebuah toko ponsel di Jalan Kawitan I, RT 16, Kelurahan Sidorejo, pada Jumat (20/11).
“Pelaku pencurian dengan pemberatan ini ada tiga orang, yaitu AA (16), MR (15) dan R (16) ketiganya merupakan anak dibawah umur. Namun dalam melakukan aksinya para pelaku ini tergolong cukup cerdik dan sudah terorganisir baik dalam pembagian tugas maupun cara bertindaknya,” ungkap Kasat.
Selain ketiga pelaku pencurian, Polres Kobar juga mengamankan satu orang laki – laki yang berperan sebagai penadah dari hasil barang curian bernama Ibnu Nahara (40) warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan.
ADVERTISEMENT
“Dari hasil pemeriksaan, bahwa ketiga pelaku ini sudah melakukan aksinya di dua tempat kejadian perkara (TKP) yaitu yang pertama pada 28 Oktober 2020 di sebuah musholla yang berada di Jalan Arwana, Kelurahan Baru, Kec. Arsel dan yang kedua pada 20 November 2020 di sebuah toko ponsel di Jalan Kawitan I, RT 16, Kelurahan Sidorejo, Kec. Arsel,” papar Rendra.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu satu unit handphone atau gawai merk nokia warna hitam, satu unit handphone nokia 4c, satu buah obenk, satu powerbank merk Samsung, 12 buah batrai merk abc, 10 kartu perdana M3, satu buah kartu perdana Telkomsel, empat buah cutrider.
“Dari tangan pelaku penadahan kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit cctv merk HKM dan satu unit genset merk guslon,” imbuh Kasat.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun dan pelaku pendahan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara lima tahun.