Aksi Tipu-tipu Seorang ASN di Kalteng Raup Rp 68 Juta dari Modus Calo CPNS

Konten Media Partner
8 Juni 2021 19:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang ASN di Kalteng saat ditahan di Mapolda Kalteng terkait kasus penipuan dengan modus calon CPNS.
zoom-in-whitePerbesar
Seorang ASN di Kalteng saat ditahan di Mapolda Kalteng terkait kasus penipuan dengan modus calon CPNS.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng meringkus seorang ASN yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait formasi CPNS formasi 2019/2020.
ADVERTISEMENT
Y (45) ASN di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ditangkap setelah meraup untung sebesar Rp 68 Juta usai menipu JP (28) warga Gunung Mas dengan dijanjikan bisa menjadi CPNS.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto, melalui Ps Kanit Subdit Kamneg, AKP Ancas Arta, mengatakan penipuan berawal saat korban dikenalkan oleh salah satu anggota keluarganya kepada pelaku yang dikatakan bisa meloloskannya menjadi CPNS.
Awalnya, korban diimingi dapat menjadi tenaga honorer di pemerintahan dengan biaya sebesar Rp 5 juta. Beberapa bulan menunggu, janji pelaku tak kunjung terealisasi.
Pelaku kembali menawarkan korban menjadi CPNS pada formasi 2019/2020 tanpa ikut ujian tes. Mendengar rayuan pelaku, korban lantas percaya dan memberikan sejumlah uang hingga mencapai total Rp68 Juta.
ADVERTISEMENT
"Dalam aksinya pelaku menjanjikan dapat memberikan jatah CPNS kepada korban tanpa tes," ucapnya, Selasa (8/6).
Ia menerangkan, dari pemeriksaan terhadap pelaku didapati jila sebelumnya memang ada sejumlah korban yang ditawarkan untuk menjadi tenaga honorer. Namun perkara dianggap selesai setelah pelaku mengembalikan uang kepada korbannya.
"Pelaku kita amankan dan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (7/6/2021). Selama penyidikan bersikap kooperatif," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana terkait penggelapan.
"Ancaman maksimal kurungan penjara selama empat tahun," pungkasnya.