Angkut Kayu Ilegal, 3 Warga Kalsel Diringkus Polisi di Barito Utara

Konten Media Partner
5 Maret 2022 21:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga pelaku bersama barang bukti usai diamankan polisi. (FOTO: Dokumen Polisi).
zoom-in-whitePerbesar
Tiga pelaku bersama barang bukti usai diamankan polisi. (FOTO: Dokumen Polisi).
ADVERTISEMENT
MUARA TEWEH– Kejahatan lingkungan hidup berupa pemalakan liar di Barito Utara, Kalimantan Tengah kerap terjadi. Penangkapan para pelaku ilegal loging sering dilakukan, namun para pelaku masih terus bermunculan.
ADVERTISEMENT
Kali ini ada tiga pelaku ilegal loging yang harus dijebloskan ke jeruji besi. Mereka diantaranya JM, MFF dan BD. Ketiganya diketahui warga Tapin, Kalimantan Selatan.
Penangkapan terhadap para pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada yang membawa kayu ulin ke Kalsel di Km 5 dan Km 9 Jalan Negara Muara Teweh-Benangin, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara.
“Setelah kita ke lokasi ternyata ditemukan pelaku sedang mengangkut kayu jenis ulin dengan mobil bernopol DA 8132 KK. Arahnya menuju Tapin," ujar Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satyo Budiarjo, Sabtu (5/3).
Saat ditanyakan terkait dokumen kayu yang diangkut tersebut pelaku tak bisa menunjukkannya. Akhirnya ditangkap bersama barang bukti menuju Mapolres Barito Utara.
ADVERTISEMENT
" Lokasi kedua sekitar pukul 08.35 Mobil kedua dengan No. Pol KT 8795 CS setelah ditanyakan tentang perizinanya dari pejabat yang berwenang akan tetapi terlapor tidak bisa menunjukkannya selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut,”tambahnya
Adapun terhadap ketiga pelaku ini dikenakan dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ungkap kasat.