Apes, Pria ini Terjerat Kasus Penganiyaan dan Miliki Sabu

Konten Media Partner
3 Agustus 2020 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
MI iciduk dirumahnya, di Kel Baru. FotiIST
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT – Bernasib apes mungkin ini lah yang dirasakan seorang laki – laki berinisial MI (36) warga Jalan A. Yani, Kel. Baru, Kec. Arut Selatan (Arsel) berhasil di ciduk Polres Kotawaringin Barat dikediamannya Jalan Kopong, Kel. Baru pada Minggu (2/8).
ADVERTISEMENT
Lelaki yang sehari – harinya bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut, awal mulanya diamankan lantaran sebelumnya terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra A. Dhani mengatakan, bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu buah gawai atau handphone pada saku celana sebelah kanan.
“Karena dianggap mecurigakan, kemudian kami lanjutkan penggeledahan terhadap bagian lain dari rumah pelaku yaitu kamar. Yang mana ada sebuah kotak permen pagoda dan setelah diperiksa, didalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,90 gram,” terang Rendra kepada media, Senin (3/8).
Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan barang bukti lain berupa satu buah gunting, satu buah kotak rokok esse warna biru di dalamnya terdapat satu lembar tissue, dua buah pipet kaca dan 3 tiga buah sedotan dari plastik yang diakui milik pelaku.
ADVERTISEMENT
Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan secara intensif.
“Terhadap pelaku, terkait perkara narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” ujarnya.