Asyik Nonton TV, Seorang Bocah di Palangka Raya Dicabuli

Konten Media Partner
10 September 2020 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat di Mapolresta Palangka Raya.(FOTO: Humas Polresta Palangka Raya).
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat di Mapolresta Palangka Raya.(FOTO: Humas Polresta Palangka Raya).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PALANGKA RAYA- Kejahatan seksual terus terjadi di Kalimantan Tengah belakangan ini. Kali ini seorang pria di Palangka Raya mencabuli seorang bocah yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kita gelar press rilis atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial H," ujar Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Kamis (10/9).
Kejahatan seksual yang dilakukan oleh pria berusia 27 tahun tersebut ketika korban sedang bermain game di rumahnya.
"Awalnya pelaku bercanda-canda dengan korban. Entah kenapa dia langsung mencabuli korban," terangnya.
Atas kelakuan pelaku, pihak keluarga korban merasa kecewa lalu dilaporkan kepada polisi. Atas laporan tersebut, pelaku akhirnya diamankan.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di rutan Polresta Palangka Raya untuk menjalani penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Akibat perbuatan kejinya itu, tersangka terancam dikenakan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 yang berisikan perlindungan terhadap anak.
ADVERTISEMENT
“Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan maupun ancaman, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Jaladri saat menerangkan pasal tersebut.