Aturan PPKM Tidak Dipatuhi, 2 THM di Palangka Raya Didenda 5 Juta Rupiah

Konten Media Partner
30 Januari 2021 20:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Penegakan protokol kesehatan pada salah satu THM oleh Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya, Jumat (29/1). (FOTO: Dokumen Humas Polda Kalteng).
zoom-in-whitePerbesar
Penegakan protokol kesehatan pada salah satu THM oleh Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya, Jumat (29/1). (FOTO: Dokumen Humas Polda Kalteng).
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palangka Raya masih berlangsung. Dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah warga dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Pada Jumat 29 Januari 2021, Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya memberikan teguran tertulis dan denda terhadap dua Tempat Hiburan Malam (THM) yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Penindakan terpaksa dilakukan karena THM tersebut telah melanggar ketentuan jam operasional sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Walikota Palangka Raya tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) serta Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai tanggal 17 sampai 31 Januari 2021," ujar Koordinator Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya, AKP Hemat Siburian, Sabtu (30/1).
"Dua THM yang diberikan denda dan teguran tertulis tersebut yakni Pat D Karaoke dan D'Tones By Afgan. Dendanya berupa uang sebesar Rp 5 juta," ujar Hemat yang juga adalah Kabag Ops Polresta Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
Menurut Hemat, dua karoke tersebut ditemukan melakukan pelanggaran prokes dan melewati ketentuan terkait pemberlakuan jam malam sebagaimana yang sudah diatur dalam SE Wali Kota.
"Semua ini tentunya demi kebaikan bersama yakni demi mencegah terjadinya penularan Corona di Kota Palangka Raya," ujarnya.
“Kami terus mengimbau dan mengingatkan kepada pengelola tempat usaha maupun pengunjung agar senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah guna menekan angka penyebaran COVID-19, mengingat pandemi masih berlangsung hingga saat ini,” tambahnya.