Ayah di Kotawaringin Barat Aniaya Anak Kandung hingga Alami Cacat Fisik

Konten Media Partner
28 Agustus 2021 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka PB saat ini sudah diproses di Polres Kotawaringin Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya/InfoPBUN/foto: Lukman Hakim
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka PB saat ini sudah diproses di Polres Kotawaringin Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya/InfoPBUN/foto: Lukman Hakim
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Entah apa yang dipikirkan oleh PB, Warga Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, hingga tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun. Sebut saja Zico (bukan nama sebenarnya).
ADVERTISEMENT
Hanya gara-gara tidak kebagian ikan, PB menghajar Zico sampai babak belur. Bahkan Zico sempat mengalami cacat fisik.
Peristiwa ini terungkap setelah salah seorang saksi yang merupakan tetangganya memberanikan diri melapor kepada polisi.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengungkapkan, kejadian ini sejatinya terjadi pada Selasa, 24 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
Pada saat itu, tersangka pulang kerumah setelah berkerja, dan ingin makan siang. Namun, saat membuka meja laci hanya ada tersisa ikan yang tinggal setengah bagian kepala. Kemudian PB marah dan langsung menganiaya korban.
"Kemudian pelaku marah dan langsung mendatangi korban yang adalah anak kandungnya sendiri. Karena yakin bahwa korban yang memakan habis ikan tersebut dan langsung menendang perut korban dengan lutut sampai korban muntah," ungkap Kapolres Kobar.
ADVERTISEMENT
Tak berhenti sampai di situ, tersangka lalu menginjak kaki, serta memukul bagian kepala korban.
"Korban kemudian terjatuh ke lantai dan kemudian menginjak kaki korban sebelah kanan, serta menjewer telinga kiri korban dengan keras dan dilanjutkan memukul rahang kanan dan mencakar leher korban," sambungnya.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah saat menanyakan motif tersangka PB (kanan) tega menganiaya anak kandungnya sendiri/InfoPBUN/foto: Lukman Hakim
Devy menerangkan, sebelum peristiwa itu terungkap, tersangka juga kerap menganiaya anaknya dengan kekerasan fisik. Korban sempat mengalami patah tulang, namun sembuh dengan sendirinya.
Status tersangka juga sebagai seorang duda, lantaran sudah bercerai dengan istrinya, dan anak di asuh oleh tersangka.
"Pemukulan terhadap anak ini bukan kali pertama, sudah sering. Tangan bagian kanan si anak ini parah, namun sembuh dengan sendirinya. Kejadian diperkirakan satu bulan yang lalu," jelas AKBP Devy Firmansyah.
ADVERTISEMENT
Atas peristiwa itu korban mengalami cacat fisik yang membuat tangannya sudah tidak bisa berfungsi normal.
"Akibat hal tersebut, si anak ini menderita cacat fisik. Artinya tangannya sudah tidak bisa berfungsi lagi kembali normal," terang Kapolres
Tersangka terancam pasal perlindungan anak atau pasal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman pidana 5 tahun penjara atau 3 tahun 6 bulan penjara," imbuhnya.