news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bakar Lahan, Seorang Ibu Diamankan Polisi

Konten Media Partner
5 September 2019 21:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembakar lahan SA diamankan di Satreskrim Polres Kobar. (Foto: Polres Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembakar lahan SA diamankan di Satreskrim Polres Kobar. (Foto: Polres Kobar)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Gara-gara membakar ranting pohon dan daun kering dengan minyak tanah di lahan miliknya sendiri, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) SA (44) warga Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kobar.
ADVERTISEMENT
Kejadian bermula, saat Tim Karhutla Kobar melakukan patroli siaga Karhutla Polres Kobar pada Selasa (3/9) siang mendapat laporan dari warga, bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Pelabuhan CPO RT.17 Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai.
Mengetahui hal tersebut, tim gabungan lantas menuju tempat kejadian dan kemudian beramai-ramai melakukan pemadaman api. Tim melakukan penyelidikan dari mana sumber api tersebut, dan pada hari Rabu (4/9) siang berhasil mengamankan tersangka SA (44) tahun yang telah melakukan pembakaran lahan.
Menurut tersangka SA (44), kepada petugas pelaku menceritakan, pertama kali melakukan dengan cara menyiram ranting dan daun kering dengan minyak tanah kemudian dinyalakan menggunakan mancis yang sudah disiapkan dari rumah.
Namun, tidak diduganya minyak tanah yang dipergunakan untuk menyiram dan membakar sebagian lahan dan diletakkan pada ranting-ranting serta daun-daun yang sudah kering kemudian membesar dan membakar lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Akibat api yang terlalu besar dan susah untuk dikontrol, akhirnya tidak hanya lahan milik tersangka. Namun lahan yang berada di sekitarnya ikut terbakar dibuatnya," ujar Kasatreskrim AKP Tri Wibowo, Kamis (5/9).
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kini tersangka berikut barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu botol minyak tanak diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada tersangka SA (44) kami kenakan Pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) Undang undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pekebunan dan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1)huruf h Undang-undang no 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan penggelolaan Lingkungan Hidup, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya. (Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT