Bakar Lahan untuk Tanam Semangka, Pria di Kumai Diamankan Polisi

Konten Media Partner
13 April 2022 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono memberikan keterangan saat pers release di Mapolres Kobar. Joko Hardyono/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono memberikan keterangan saat pers release di Mapolres Kobar. Joko Hardyono/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Seorang pria dengan inisial A (40), warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diamankan polisi lantaran membakar lahan untuk menanam semangka di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menuturkan, peristiwa kejadian pembakaran lahan tersebut pada hari Sabtu (2/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya pelaku membersihkan lahan yang dipenuhi rumput dan semak dengan peralatan pemotong rumput.
"Kemudian rumput dari potongan tersebut disimpuk beseta ranting, ujar Bayu, Rabu (13/4) saat pers release di Mapolres Kobar.
Kemudian, lanjut Bayu, pelaku membakar lahan dengan menggunakan korek api gas dan saat melakukan pembakaran di lokasi tersebut dalam keadaan cuaca mendung, kendati demikian beberapa hari sebelum hari pembakaran, di lokasi tersebut tidak turun hujan dan lokasi lahan dalam keadaan kering.
"Lahan yang pelaku bakar milik pamannya dengan tujuan untuk membersihkan lahan dan kemudian akan dibuat menjadi areal perkebunan semangka," ungkap Bayu.
ADVERTISEMENT
Sast kejadian kebakaran lahan tersebut bersamaan dengan terjadinya kebakaran lahan di wilayah yang sama dan saat ini masih dilakukan penyelidikan.
"Akibat kebakaran lahan itu kurang lebih 17 hektare lahan terbakar. Jadi kebakaran tidak hanya dilahan yang akan dibuka, tapi meluas hingga lahan milik orang lain," tandasnya.
Bayu menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 korek api, 1 unit alat semprot, 1 unit alat pemotong rumput, 1 unit gergaji mesib Chainsaw, 1 galon ukuran 5 Liter berisi bahan bakar Pertalite, serta abu dan ranting pohon sisa pembakaran.
"Pelaku dikenakan Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf d UU No 41 Tahun 1999 tentang dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.
ADVERTISEMENT