Bantahan Tudingan Dugaan Pungli di CFD Pangkalan Bun

Konten Media Partner
21 September 2019 22:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Pengurus bersama Wakil Ketua IP CFD Pangkalan Bun memperbaiki trotoar yang berlubang di Jalan H.M Rafi'i Pangkalan Bun. (Foto: Joko Hardyono)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pengurus bersama Wakil Ketua IP CFD Pangkalan Bun memperbaiki trotoar yang berlubang di Jalan H.M Rafi'i Pangkalan Bun. (Foto: Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Ketua Pengurus Ikatan Pedagang Car Free Day (IP CFD) Pangkalan Bun Amien angkat bicara soal tudingan dugaan pungutan liar (Pungli) kepada 400 pedagang CFD Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng sebesar Rp 5 ribu tiap hari Minggu pagi.
ADVERTISEMENT
Amien menegaskan, dasar pungutan sebesar Rp 5 ribu tersebut merupakan hasil keputusan rapat dan kesepakatan bersama 45 pedagang CFD Pangkalan Bun pada bulan Juli 2019 lalu. "Dalam rapat yang dihadiri sekitar 45 orang pedagang, diputuskan bahwa agar kawasan CFD selalu bersih dan tertib, maka selama pedagang berjualan di tenpat tersebut, kami berencana melakukan pembersihan sampah-sampah yang ada dan menyediakan bak sampah secara swadaya," ujar Amien didampingi Wakil Ketua IP CFD Pangkalan Bun Jumiati, Jumat (20/9) kepada InfoPBUN
Rinciannya, lanjut Amien, dari Rp 5 ribu yang bersifat wajib tersebut, Rp 2 ribu untuk kebersihan bersama dan Rp 3 ribu untuk dana sosial untuk para pedagang. "Jadi petugas kebersihan bisa secara langsung melakukan pembersihan selama beberapa jam pelaksanaan CFD agar masyarakat lebih nyaman tanpa adanya sampah berserakan. Karena petugas kebersihan DLH Kobar mulai bertugas setelah CFD selesai sekitar pukul 10.00 WIB," kata Amien.
ADVERTISEMENT
Dana sosial yang dimaksud, jelas Amien, untuk kas IP CFD Pangkalan Bun seperti halnya keperluan perbaikan menutup trotoar yang berlubang. Selain itu juga untuk dana bantuan apabila ada pedagang CFD yang mengalami kecelakaan pada saat pulang atau pergi berjualan di CFD.
"Kami siap bila Bupati atau dinas terkait memanggil kami terkait permasalahan ini," ungkapnya.
Untuk diketahui, adanya pungutan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Kobar Nurhidayah pada tahun 2017 yang lalu, bahwa menyatakan tidak pernah menginstruksikan adanya pungutan dalam bentuk apapun kepada para pedagang CFD. Pedagang dipersilahkan berjualan, dengan catatan tertib dan selalu menjaga kebersihan. (Joko Hardyono)