Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Pria di Kalteng Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
10 Februari 2022 16:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat ditangkap polisi di rumahnya. (FOTO: Dokumen Polisi).
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat ditangkap polisi di rumahnya. (FOTO: Dokumen Polisi).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KAPUAS-Bawa kabur gadis di bawah umur asal Kapuas, seorang pria warga Barito Kuala, Kalimantan Selatan, akhirnya diringkus polisi.
ADVERTISEMENT
Pria berinisial AZ dan berusia 19 tahun itu membawa kabur perempuan berusia 14 tahun dari Kapuas ke Banjarmasin sejak 30 Januari 2022 lalu.
"Untuk pelakunya telah kita amankan dan akan kita proses lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Kamis (10/2).
Situmeang menerangkan kasus tersebut bermula ketika korban meminta izin ke orang tuanya untuk belajar dan mengerjakan tugas di rumah temannya," terang Kasat.
"Kejadiannya itu hari Minggu tanggal 30 Januari 2022. Saat itu korban diantar oleh keluarganya untuk belajar di rumah temannya," ujarnya.
Setelah beberapa saat belajar di rumah temannya, tiba-tiba datang seorang pria yang merupakan pelaku menjemputnya.
"Karena lama menunggu korban tidak pulang, orang tua korban mendatangi rumah temannya. Rekan korban mengatakan bahwa korban sudah dibawa ke Banjarmasin," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian ini orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Kapuas dan ditindaklanjuti.
"Pelaku akan dikenakan tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHPidana. Barang bukti diamankan satu buah handphone," pungkasnya.