Konten Media Partner

Bawa Kabur Motor, Pemuda Kotawaringin Barat Dipolisikan

24 Juni 2022 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono saat pers relese di Mapolres Kobar. Joko Hardyono/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono saat pers relese di Mapolres Kobar. Joko Hardyono/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Seorang pemuda di Pangkalan Lima, Desa Natai Raya, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), AS (28) dipolisikan lantaran membawa kabur motor tetangganya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono menuturkan, kronologi perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan AS bermula pada hari Kamis (9/6), sekitar pukul 12.30 WIB tersangka meminjam motor milik korban.
"Kemudian tersangka bersama dengan anak korban pergi dengan menggunakan sepeda motor korban," ujar Bayu, Jumat (24/6) saat pers release di Mapolres Kobar.
Bayu meneruskan, posisi tersangka yang membonceng anak korban karena pada saat itu anak korban juga keluar rumah mau membeli es batu. Kemudian setelah sampai di warung yang jual es batu, tersangka meminjam motor korban dengan anak korban beralasan mau membayar makanan di warung makan.
"Akan tetapi setelah itu tersangka langsung pergi dan tidak kembali dengan meninggalkan anak korban di warung yang menjual es batu," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Bayu melanjutkan, setelah itu anak korban pulang ke rumah dengan berjalan kaki dan memberitahukan kejadian tersebut kepada korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 juta.
"Tersangka kini telah kami amankan berikut barang bukti 1 unit sepeda motor honda warna hitam dengan handphone Nokia. Tersangka terancam Pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun," pungkasnya.