Bawa Mobil Pikap, Dua Pencuri di Kobar Gasak 1 Ton Sawit Milik Perusahaan

Konten Media Partner
2 September 2021 20:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit berinisial STRS (40) dan AMD (46)/InfoPBUN/foto: IST
zoom-in-whitePerbesar
Kedua tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit berinisial STRS (40) dan AMD (46)/InfoPBUN/foto: IST
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Dua pria paruh baya berinisial STRS (40), Warga Desa Tanjung Terantang dan AMD (46), Warga Desa Derangga terpaksa diserahkan ke polisi lantaran kedapatan mencuri buah kelapa sawit di areal kebun milik PT GSYM Afdeling Echo Blok 10, Desa Nanga Mua, Kecamatan Aruta, Kotawaringin Barat.
ADVERTISEMENT
Tak tanggung-tanggung, kedua pencuri ini berhasil memanen buah sawit sebanyak 1,1 ton yang diangkut menggunakan mobil bak terbuka.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Utara IPDA Agung Sugiarto menceritakan kasus pencurian ini terungkap saat kedua tersangka kepergok oleh pihak keamanan kebun, saat melancarkan aksinya pada malam hari.
Ketika itu satpam tengah berpatroli di TKP, tiba-tiba mendengar suara buah kelapa sawit jatuh. Setelah diselidiki dan diintai, ternyata kedua terduga pelaku kedapatan memanen sawit milik perusahaan.
Selang beberapa saat sekitar pukul 02.30 WIB, kedua tersangka lewat menggunakan mobil pikap sembari membawa muatan buah sawit.
"Pelaku mengakui bahwa benar telah memanen buah kelapa sawit pada hari selasa tanggal 31 September 2021 sekitar 20.00 WIB di Blok 10 Afdeling Echo PT GSDI-GSYM, dan hasil timbangan buah kelapa sawit tersebut seberat 1.190 kilogram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Aruta untuk proses lebih lanjut," ungkap IPDA Agung Sugiarto, Kamis (2/9/2021).
Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Arut Utara/InfoPBUN/foto: IST
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 56 janjang buah kelapa sawit seberat 1.190 kg, 1 unit mobil pick up Suzuki carry warna hitam KH 8608 GD, 1 buah egrek, 1 buah kapak, 2 buah tojok dan 2 buah senter.
ADVERTISEMENT
"Atas kejadian tersebut PT GSYM mengalami kerugian sebesar Rp.3.090.000," imbuh Kapolsek Aruta.
Keduanya terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimal 7 tahun penjara.