Bawaslu Kotawaringin Barat Kekurangan Dana untuk Penertiban APK

Konten Media Partner
11 Maret 2019 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Satpol PP Kobar saat menertibkan APK yang dipasang di pohon di jalan Jendral Sudirman, Pangkalan Bun (Foto:Joko Hardyono)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Satpol PP Kobar saat menertibkan APK yang dipasang di pohon di jalan Jendral Sudirman, Pangkalan Bun (Foto:Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, Kotawaringin Barat - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), ada 263 Alat Peraga Kampanye (APK) seperti, spanduk, baliho, dan lain sebagainya yang telah ditertibkan. Dalam penertiban, Bawaslu bekerja sama dengan Tim Gabungan TNI-Polri, KPU Kobar, serta Satpol PP Kobar.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kobar, Dorik Rozani, menyampaikan untuk melakukan penertiban terhadap APK yang masih melanggar, pihaknya masih menunggu hasil pendataan di lapangan.
"Sebenarnya, kami terbentur dengan pendanaan untuk pos kegiatan itu. Walaupun ada (dananya) hanya untuk kami, tapi untuk melibatkan lembaga lain tidak ada," ujar Dorik, Senin (11/3).
Dorik meneruskan, penertiban APK sudah dilaksanakan pada tanggal 27 dan 28 Februari 2019 bersama tim gabungan. Saat ini, masih ada APK yang baru dipasang para Calon Legislatif (Caleg) di zonasi terlarang.
"Seperti di bundaran, bahu jalan, dan persimpangan, masih banyak terdapat APK yang melanggar karena setelah tertibkan beberapa waktu lalu muncul kembali APK yang baru," kata Dorik.
Selama ini, belum ada temuan Bawaslu Kobar terkait dengan APK yang sifatnya ajakan money politic, hate speech, pun materi kampanye yang nyeleneh. "Belum ada temuan maupun laporan mengenai APK yang nyeleneh, masih standar: nomor urut, nama, foto orangnya, dan bentuk surat suara," katanya.
ADVERTISEMENT
Saat melakukan penertiban APK, Bawaslu Kobar sering mendapatkan perlawanan dari tim relawan para caleg.
"Biasanya, mereka yang melakukan perlawanan itu tidak mengetahui bahwa kita telah memberikan surat pemberitahuan kepada para caleg bersangkutan yang APK-nya melanggar. Akhirnya, kita jelaskan kepada tim relawan tersebut, ada juga yang bersikukuh (penempatan APK) tempat pribadi. Walaupun tempat pribadi, namun masuk zonasi terlarang maka tetap akan ditertibkan," ujarnya. (Joko Hardyono)