Bekingi Miras Akan Ditindak Tegas

Konten Media Partner
7 Juli 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Meski Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol, namun peredaran minuman meras (miras) di Bumi Marunting Batu Aji masih marak terjadi.
ADVERTISEMENT
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar melalui Satpol PP Kobar telah melakukan upaya pemberantasan peredaran miras di Kabupaten Kobar. Akan tetapi, dengan segala keterbatasan dari persentase keberhasilan untuk melakukan penindakan dengan apa yang telah ditemukan pihaknya dilapangan tentu jauh.
"Kalau kita juga melakukan pembandingan rasio dengan yang terjadi diseluruh wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah tentu Kobar lah wilayah yang bebas dari miras," ujar Ahmadi, Minggu (7/7).
Ahmadi meneruskan, walau Kobar bebas dari peredaran miras, bukan berarti tidak ada peredaran miras tersebut. Penguatan penekanan peredaran miras bukan hanya sekedar melakukan tindakan represif, tetapi juga preventif melakukan pencegahan-pencegahan bersama-sama.
"Sekali lagi atas beberapa kejadian atau peringatan miras ini, mohon juga informasi dari masyarakat kepada Satpol PP Pemerintah Daerah, nanti akan kita buatkan kontak center khusus baik media sosial maupun media-media lainnya," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Perda Miras hanya pidana ringan dengan kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, karena dalam konteks pemberatasan miras hanyalaj penegakan saja. "Kita lakukan tindakan tegas, kita selalu berkomunikasi dengan Kapolres Kobar dan Dandim 1014/PBN, jadi tidak ada bahasa membackup," pungkasnya. (Joko Hardyono)