Berawal Konsultasi Masalah Keluarga, Dua Wanita Hamil Disetubuhi Pimpinan Ponpes

Konten Media Partner
13 September 2021 14:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah menanyakan motif Ahmad Kholil (kanan) terkait pelecehan seksual yang dilakukannya. Lukman Hakim/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah menanyakan motif Ahmad Kholil (kanan) terkait pelecehan seksual yang dilakukannya. Lukman Hakim/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Ahmad Kholil, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Hikmah di Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
Ia ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pelaku pencabulan disertai ancaman terhadap korbannya. Kedua korbannya merupakan wanita yang sama-sama dalam kondisi hamil.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah, Senin (13/9/2021), menuturkan peristiwa ini terungkap setelah para korbannya memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian.
Awal mulanya korban berinisial LF bersama suaminya pada hari Minggu, 5 September 2021 sekitar pukul 23.55 WIB pergi ke Pondok Pesantren Nurul Hikmah Desa Pandu Senjaya SP 4 Blok B. Kedatangan mereka dimaksudkan untuk berkonsultasi masalah rumah tangga.
Sesampainya di pondok pesantren, LF kemudian menceritakan tentang masalah rumah tangganya kepada Ahmad Kholil. Setelah sekian lama mendengar curhatan itu, kemudian Ahmad Kholil menyuruh suami LF untuk keluar mencari air di perbatasan.
ADVERTISEMENT
Suami korban pun lantas menuruti permintaan tersebut dan menuju area perbatasan. Selang beberapa saat, tiba-tiba Ahmad Kholil menawarkan kepada koban LF agar mau melakukan ritual kumpul siri.
Mendengar hal itu, LF langsung menolak. Namun Ahmad Kholil tak mati akal, dia mengancam apabila LF tidak mau melakukan ritual itu maka akan berpisah dari suami dan anaknya.
"Kemudian karena terpaksa dan takut, akhirnya korban mengatakan bersedia untuk meningkuti ritual kumpul siri. Akhirnya terlapor melakukan hubungan badan dengan korban. Diketahui bahwa saat korban (LF) sedang hamil dan usia kandungan korban sekitar 8 (delapan) bulan," ungkap Kapolres Kotawaringin Barat.
Rupanya, aksi tidak senonoh ini tidak hanya dialami oleh LF. Tujuh bulan sebelumnya, tepatnya pada bulan Februari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, seorang perempuan hamil 4 bulan berinisial T mengalami kejadian serupa.
ADVERTISEMENT
Pada saat itu korban berkonsultasi masalah keluarga kepada Ahmad Kholil, lantaran suaminya tak kunjung pulang ke rumah. Kedatangan korban di pondok pesantren itu didampingi oleh rekannya.
Kemudian korban disuruh masuk ke dalam kamar Ahmad Kholil, sementara rekannya diminta untuk membeli air mineral ke warung.
"Kemudian pelapor diajak masuk ke dalam kamar terlapor. Tiba tiba terlapor menanyakan kepada pelapor, apakah mau dirukhiyah dengan cara disetubuhi atau tidak, namun saat itu pelapor menolaknya," sambung Kapolres.
Kapolres melanjutkan tersangka kemudian mengancam korban apabila tidak mau melakukan rukhiyah dengan cara disetubuhi, maka hidupnya akan lebih sengsara dan bayi yang dikandung oleh korban T akan meninggal dalam kandungannya.
"Kemudian pelapor merasa takut dan terpaksa akhirnya bersedia mengikuti rukhiyah dengan cara disetubuhi oleh terlapor,dan akhirnya terlapor melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelapor. Diketahui bahwa pada saat korban disetubuhi oleh tersangka. Korban sedang hamil 4 (empat) bulan," jelas Devy Firmansyah.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ahmad Kholil terancam Pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman  hukuman 9 tahun penjara.