BNNP Kalteng Gagalkan 400 Ribu Butir Obat Terlarang dari Banjarmasin

Konten Media Partner
3 Agustus 2020 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan Kardus obat terlarang saat diamankan oleh petugas BNNP dari tersangka R.
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan Kardus obat terlarang saat diamankan oleh petugas BNNP dari tersangka R.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA- Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang jenis Carisoprodol yang dibawah oleh R(34), warga Kotawaringin Timur.
ADVERTISEMENT
Pria yang membawa 400 ribu butir obat terlarang tersebut menggunakan pick up jenis Grandmax dari Banjarmasin menuju Kotawaringin Timur.
"Pada hari Minggu (2/8) kami berhasil mengamankan seorang kurir obat terlarang di Km 28 Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya," ujar Kepala BNNP Brigjen Pol Edi Swasono, Senin (3/8).
Pria yang mengaku sudah dua kali membawa barang terlarang tersebut diperintahkan oleh seseorang di Kotim yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Ia hanya diupah sebesar 1 juta lebih.
Tersangka R (Duduk) usai diamankan oleh petugas BNNP Kalteng.
"Dia ngakunya sudah dua kali membawa barang haram ini. Saat pertama dia membawa 4 dos besar. Sementara kali kedua ini ia membawa 20 kardus. Sementara untuk yang memerintahkan R sudah kita tetapkan sebagai DPO," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Dari 20 kardus ini isinya 40 kotak setiap kardus. Satu kotak harganya Rp 120 Ribu. Jika dinominalkan bisa miliaran rupiah," terang Edi
Terhadap NR dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dimana ancaman penjaranya 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar.