Bocah 12 Tahun di Kotawaringin Barat Dicabuli Ayah Tirinya

Konten Media Partner
26 Januari 2022 13:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka AH saat ini sudah diamanakan oleh aparat kepolisian di Mako Polres Kotawaringin Barat. Foto: IST/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka AH saat ini sudah diamanakan oleh aparat kepolisian di Mako Polres Kotawaringin Barat. Foto: IST/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Entah setan apa yang merasuki AH (39), seorang ayah tiri di Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat, hingga tega mencabuli bocah perempuan berusia 12 tahun, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya).
ADVERTISEMENT
Peristiwa bejat ini baru terungkap setelah korban melapor kepada ibu kandungnya. Tak terima dengan perbuatan suaminya tersebut, ibu korban lantas mendatangi kantor kepolisian, Selasa (25/1/2022).
Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AH, tanpa ada perlawanan. Saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani membenarkan peristiwa dan pencabulan dan atau persetubuhan anak dibawah umur ini.
"Benar, saat ini AH telah kita tahan di Polres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatanya yang telah
mencabuli anak tirinya," kata Rendra.
Rendra menjelaskan, perbuatan tak terpuji itu sudah dilakukan tersangka sebanyak dua kali. Untuk menjaga kondisi psikis korban, pihaknya juga turut melakukan pendampingan.
ADVERTISEMENT
"Atas kejadian tersebut pelapor yaitu ibu korban tidak terima atas perbuatan terlapor terhadap anak kandungnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar," terangnya.
Mantan Kapolsek Arut Selatan ini juga menambahkan, tersangka AH diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya tersangka AH dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tukas Kasatreskrim Polres Kobar.