Buka Praktik Kecantikan Ilegal,Seorang Bidan di Kalteng Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
8 Februari 2020 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
   Tersangka Nira Oktriani(25) saat dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (08/02).
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Nira Oktriani(25) saat dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (08/02).
ADVERTISEMENT
Praktik kecantikan ilegal kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Setelah sebelumnya menyeret seorang wanita lulusan SMA yang berpraktek di sebuah hotel berbintang, kini dilakukan oleh Nira Oktriani(25) yang merupakan seorang Bidan.
ADVERTISEMENT
Praktik yang dijalankan dikediamannya di Jalan Veteran 02, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya ini sudah berjalan sekitar dua bulan dan melayani pasien minimal 2 hingga 3 orang per minggu.
“Tersangka ini adalah seorang Bidan yang pernah bekerja disalah satu Puskesmas. Setelah itu dia membuka praktik kecantikan ilegal,” ujar Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Sabtu (08/02).
Jasa kecantikan berupa suntik pemutih, suntik hormon pengencang payudara dan produk kecantikannya lainnya ditawarkan oleh Nira melalui akun instagramnya dengan harga yang bervariasi. Suntik pemutih harganya RP 650 ribu, pengencang payudara dipatok dengan harga Rp 150 ribu dan lain sebagainya.
“Pasarnya ada yang merupakan teman instagram, teman lamanya dan ada juga yang orang kampung,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Bisnis ilegal ini akhirnya terhenti ditangan pihak kepolisian Polresta Palangka Raya, Jumat (07/02) ketika banyak laporan masuk dari masyarakat yang takut dan mencurigai terhadap wanita bersuku Melayu tersebut.
“Dari laporan masyarakat kemudia kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar tersangka membuka kecantikan ilegal dan menjual produk kecantikan tanpa izin edarnya. Saat diamankan pelaku sedang melayani salah satu pasiennya,” ujar Jaladri.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 78 jo pasal 73 ayat 2 UU no.29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta. Selain itu pelaku juga dijerat dengan pasal 196 pasal 98 ayat 2 dan 3 dimana setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan alat kesehatan dan atau farmasi tanpa izin edar akan dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Menanggapi kasus ini, secara terpisah Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palangka Raya, Trikornti Mustikawati mengaku kesal masih nekatnya pelaku mengedar obat dan atau produk kosmetik lainnya tanpa izin edar.
“Tentunya sangat miris kita kok masih nekat ya melakukan hal seperti ini. Ya sangat diharapkan untuk masyarakat harus selalu waspadalah dengan praktik-praktik ilegal dan penjualan produk tanpa izin seperti ini,” ujar Rianti saat dihubungi oleh awak media.