Bupati Barito Utara Perintahkan Inspektorat Riksus di Desa Karendan

Konten Media Partner
23 April 2021 12:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua BPD Desa Karendan saat berkoordinasi dengan petugas Inspektorat Kabupaten Barito Utara terkait surat permohonan pemeriksaan khusus.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua BPD Desa Karendan saat berkoordinasi dengan petugas Inspektorat Kabupaten Barito Utara terkait surat permohonan pemeriksaan khusus.
ADVERTISEMENT
MUARA TEWEH- Surat permohonan warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah terkait pemeriksaan khusus akan ditindaklajuti oleh Inspektorat Kabupaten Barito Utara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Barito Utara melalui Irbanwil Nurul Anwar, Kamis (22/4).
ADVERTISEMENT
"Terkait adanya surat permohonan pemeriksaan khusus Desa Karendan tentang penggunaan dana CSR dari sejumlah perusahaan dan pengelolaan Dana Desa tahun 2020 untuk pembangunan jalan Desa Karendan sudah ada nota dari Pak Bupati untuk ditindaklanjuti," ujar Anwar.
"Pak Bupati sendiri yang minta untuk melakukan pemeriksaan khusus," tambahnya.
Saat ditanya terkait waktu pemeriksaan khusus di Desa Karendan, Anwar mengatakan akan dilakukan setelah adanya koordinasi dengan dengan beberapa pihak terkait.
"Nanti setelah dari Desa Liang Naga baru kita lakukan pemeriksaan khusus di Desa Karendan," beber Anwar.
Sementara itu, berkaitan dengan adanya permintaan untuk mencabut surat permohonan untuk melakukan pemeriksaan khusus, pihak Inspektorat mengatakan bahwa cabut atau tidak dicabut tetap akan diproses.
"Mau cabut atau tidak tetap kita proses," tegas Anwar.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui dalam pemberitaan di salah satu media lokal beberapa waktu lalu Ketua BPD Desa Karendan, Samlanor melayangkan surat ke Inspektorat Kabupaten Barito Utara. Dalam surat 01/BPD/DK/23/IV/2021 tanggal 7 April 2021 terkait permohonan pemeriksaan khusus terdapat tiga hal yang disoal; pertama, pembangunan jalan Desa Karendan yang bersumber dari APBDes tahun 2020. Kedua, Program CSR dari PT Ophir Indonesia dengan jenis pekerjaan pembangunan Sarana Air Bersih. Ketiga. Program CSR PT WIKI untuk pembangunan sarana komunikasi berupa tower.
Terhadap surat permohonan pemeriksaan khusus yang dilayangkan BPD ke Inspektorat, dalam berita acara pada kegiatan pembinaan aparat Desa Karendan dan BPD Desa Karendan di Kecamatan Lahei pada beberapa waktu lalu terdapat point pencabutan permohonan pemeriksaan khusus. Alasan pencabutan tersebut karena Ketua BPD merasa dipaksa dan dijebak oleh salah satu warga Desa Karendan.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan pernyataan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Camat Lahei, secara terpisah Ketua BPD Desa Karendan saat ditemui mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak dipaksa dan dijebak oleh salah seorang warga yang disebutkan dalam berita acara tersebut. Samlanor dengan tegas tidak akan mencabut surat permohonan pemeriksaan khusus yang sudah dilayangkan ke Inspektorat.
Keteguhan Ketua BPD untuk tidak mencabut surat permohonan pemeriksaan khusus yang sudah dilayangkan beberapa waktu lalu terlihat juga ketika dirinya berkoordinasi dengan pihak Inspektorat pada hari Kamis (22/4). Dihadapan tim Inspektorat, Ketua BPD dengan tegas kembali mengatakan tidak akan mencabut surat permohonan pemeriksaan khusus.
"Saya tidak akan mencabut surat permohonan pemeriksaan khusus di Desa Karendan terkait 3 hal yang tertera dalam surat tersebut," ujar Samlanor.
ADVERTISEMENT
"Cabut atau tidak dicabut, tetap akan kami proses. Ini sudah diminta oleh Bupati dan hasilnya akan kami laporkan ke Bupati," jawab salah satu Auditor Inspektorat Kabupaten Barito Utara.