Bupati Kobar Tandatangani Nota Kesepahaman dengan KPK dan BPN

Konten Media Partner
13 September 2019 22:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kobar Nurhidayah (kiri) tandatangani nota kesepahaman perjanjian. (Fptp: Prokom Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kobar Nurhidayah (kiri) tandatangani nota kesepahaman perjanjian. (Fptp: Prokom Kobar)
ADVERTISEMENT
InfoPBUN,KOTAWARIN GIN BARAT - Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 6 huruf d Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang dalam melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Dalam rangka menjalankan kewenangan tersebut, KPK melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan BPN se Provinsi Kalimantan Tengah.
Penandatanganan nota kesepahaman perjanjian tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/9) bertempat di Hotel Bahalap Palangka Raya. 14 Kabupaten/Kota se Provinsi Kalteng menghadiri kegiatan tersebut, termasuk Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah.
Dalam konferensi pers yang digelar selepas acara penandatanganan kerja sama, koordinator wilayah 7 KPK, Nana Mulyana mengatakan, kerja sama ini bertujuan agar jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalteng mendata ulang aset milik Pemerintah, khususnya yang berupa tanah.
Pasalnya Pemerintah Daerah sering berperkara di tanah. Tidak hanya itu, perjanjian ini juga sebagai momentum bagi pemerintah daerah untuk memetakan kembali perizinan pertambangan dan perkebunan, hal ini demi upaya peningkatan ketaatan dalam membayar pajak dan memenuhi kewajiban yang benar kepada Pemerintah. (Joko Hardyono)
ADVERTISEMENT