Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah Resmikan TPS 3R Desa Karang Mulya

Konten Media Partner
20 Oktober 2020 20:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Diharapkan melalui program ini masalah sampah yang ada di Desa Karang Mulya dan Desa sekitar semakin hari semakin terselesaikan.

Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah Resmikan TPS 3R Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Foto: Pia.
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah Resmikan TPS 3R Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Foto: Pia.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT- Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah memperlihatkan geliatnya dalam membangun berbagai aspek salah satunya bidang Lingkungan Hidup.
ADVERTISEMENT
Dilihat melalui trobosan bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat tahun ini Desa Karang Mulya dibantu Program Dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Kalimantan Tengah berupa TPS 3R ,Tempat Pengelolaan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS 3R) .
Bangunan TPS 3R ini diresmikan oleh Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah bertempat di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Selasa (20/10).
Diharapkan melalui program ini masalah sampah yang ada di Desa Karang Mulya dan Desa sekitar semakin hari semakin terselesaikan. Usai peresmian, Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah berharap TPS 3R yang dibangun ini nantinya akan menjadi percontohan TPS 3R lain.
"Saya berharap dengan terbangunnya TPS 3R ini bisa menjadi solusi inovatif terhadap permasalahan sampah di Kecamatan Pangkalan Banteng, dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah tidak hanya mengurangi sampah dari sumbernya, tetapi juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah serta penyerapan tenaga kerja dan mempertahankan daya beli masyarakat ditengah kondisi ekonomi akibat pandemi virus COVID-19," tutup Nurhidayah.
ADVERTISEMENT